JAVASATU-MALANG- Usaha diduga tak berizin berdiri di tengah pemukiman padat penduduk berlokasi di Perumahan Sawunggaling Indah RT 2, RW 3, Kelurahan/Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dilaporkan ke Pemerintah Desa/Kecamatan setempat oleh tetangganya sendiri. Usaha itu diketahui milik Samsul.

Diungkapkan salah satu tetangga bernama Mujiono, dirinya sudah bertahun-tahun memendam kesabaran atas ulah Samsul dengan usahanya.
Permasalahannya adalah, Samsul yang mempunyai usaha di lingkungan padat penduduk acap kali membuat gaduh dan menimbulkan suara bising.
Teguran demi teguran sering kali dilayangkan terhadap Samsul, namun tetap saja tidak menghiraukan keluhan tetangganya, justru malah bersikap sebaliknya.
Menurut Mujiono, suara bising itu terjadi di tempat usaha yang letaknya tepat berhadap-hadapan dengan rumahnya.
“Kami bersama warga sudah menegur dengan baik agar mengurangi aktifitasnya terutama yang membuat suara bising. Tapi Samsul ini malah mentang-mentang,” ungkap Mujiono, Jumat (3/12/2021) saat melaporkan ulahnya ke Lurah dan ke Camat Kepanjen.
Kata Mujiono, sebetulnya para tetangga itu sudah berniat baik pada Samsul. Akan tetapi karena arogansi-nya yang membuat para tetangga itu melaporkan permasalahan ini. Padahal pelanggaran yang dilakukan sangat banyak, belum lagi terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan dari aktifitasnya di kawasan perumahan.
“Para tetangga itu sakit hati karena arogansi-nya Samsul. Dia juga mengaku banyak kenalan pejabat, itu yang membuat dia lupa hidup bertetangga. Mungkin hal inilah yang menjadikan warga sakit hati, apalagi selalu tidak menghiraukan setiap teguran tetangganya,” tegas Mujiono.
Karena dianggap arogan dan membuat usaha yang di duga tidak memiliki izin, warga pun geram. Melalui Mujiono meminta pihak Lurah dan Camat Kepanjen turun tangan melihat lokasi usaha milik Samsul yang berada di tengah pemukiman padat penduduk.
“Belum lagi terkait perizinan yang dimiliki, apakah lokasi usahanya itu mengantongi izin apa tidak. Kalau memang tidak ada, kami meminta pihak Lurah dan Kecamatan untuk menertibkan,” sambungnya.
Terakhir Mujiono meminta agar pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Malang bertindak tegas untuk menertibkan.
“Jika yang berwenang yang melakukan pasti secara prosedural baik terkait perizinan maupun keberadaan lokasinya,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Kepanjen Eko Margianto, didampingi Lurah Kepanjen, Wiryawan menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi, selain itu pihaknya juga akan melihat apakah usaha yang dilakukan itu sudah mengantongi izin apa belum.
“Karena kalau mendengar laporan warga sangat banyak pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Eko juga berjanji akan melihat aturan yang ada, apakah di lingkungan perumahan bisa dilakukan sebagai tempat usaha.
“Karena sebagai dasar utama pengajuan izin adalah persetujuan dari warga sekitar lokasi usaha,” ujar, Eko.
Pihak kecamatan hari ini juga akan melakukan kroscek lapangan ke perumahan Sawunggaling Indah, bersama dengan Lurah yang didampingi Kasi Trantib untuk mengetahui secara langsung. (Agb/Saf)