JAVASATU.COM- Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Malang mengevakuasi kunci mobil yang tertinggal di dalam kendaraan milik warga di Kecamatan Kepanjen, Minggu (28/9/2025).

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan insiden itu terjadi sekitar pukul 15.22 WIB di Jalan Panglima Sudirman No.111, Desa Ngadilangkung, Kepanjen. Pemilik mobil, Rachmat, melaporkan kunci mobilnya terkunci di dalam kendaraan.
“Tim Damkar langsung bergerak setelah menerima laporan. Proses evakuasi berjalan aman dan selesai sekitar pukul 16.24 WIB,” kata Firmando, Minggu (28/9/2025).
Evakuasi dilakukan oleh dua personel Damkar, Arik dan Iwan, dengan menggunakan kendaraan operasional U4. Mereka terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemilik mobil untuk memastikan kunci yang terkunci, kemudian melakukan observasi sebelum mengeksekusi evakuasi.
Tidak ada kendala berarti dalam proses tersebut, dan kunci berhasil diamankan tanpa menimbulkan kerusakan pada kendaraan.
Firmando mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memastikan kunci kendaraan tidak tertinggal di dalam mobil.
“Kami siap memberikan bantuan apabila ada kejadian serupa,” ujarnya. (agb/arf)