email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Local Distancing, di Kab Malang Tiap Desa Dipasang Portal

by Agung Baskoro
31 Maret 2020
ADVERTISEMENT

Javasatu,Malang- Langkah yang diambil Bupati Malang untuk mencegah merebaknya pandemi Covid-19 masuk ke desa-desa adalah dengan membatasi akses keluar-masuk warga.

Caranya dengan memasang portal di setiap jalan masuk ke desa, serta mendata siapa saja yang keluar masuk, demi mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Bupati Malang, HM Sanusi saat memberikan statemen kepada awak media. (Foto : Agung-Javasatu.com)

“Jadi semua desa kita anjurkan untuk memasang portal, itu local distancing, kawasan physical distancing, kita pasangi portal untuk mendata warga yang keluar-masuk itu. Jadi kalau ada warga dari luar daerah, apalagi zona merah, segera laporkan ke Muspika setempat” terang Sanusi, saat meninjau Rusunawa ASN di area block office Pemkab Malang, Selasa (31/3/2020).

Diakui oleh Sanusi, meski sebelum diinstruksikan pemasangan portal, namum warga sudah mensterilisasikan wilayah desanya.

“Semua jalan ini. Laporan dari Camat semua jalan. Karena itu kepentingan untuk kesehatan untuk keselamatan mereka sendiri, tidak ada yang bantah itu. Anjurannya di setiap pintu masuk desa, penjaganya dari Siskamling, jadi dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas disitu, 24 jam” terangnya.

Sanusi menambahkan, hal itu bukan disebut sebagai local lockdown. Ini sebagai upaya isolasi menghindari penyebaran Covid-19.

“Bukan lockdown, tapi isolasi. Sehingga orang yang keluar-masuk didata dan kalau ada orang datang dari zona merah, itu harus dikarantina selama 14 hari” jelasnya.

BacaJuga :

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Sedekah Bumi Tebuwung Semarak, Warga Berebut Udik-udikan Uang Koin

Soal pemasangan portal ini sendiri sebenarnya sudah diterangkan dalam surat himbauan Bupati Malang nomor 440/2629/35.07.206/2020 tertanggal 29 Maret 2020. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Local Distancingphysical distancing

BERITA TERBARU

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

Tes Urine Polres Gresik, Seluruh Pejabat Utama Dinyatakan Negatif Narkoba

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

Muslimat NU Sidayu Bagi 600 Takjil di Ramadan 1447 Hijriah

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

GRIB Jaya Soroti Proyek Eks Bioskop Irama Malang

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

Kejari Kabupaten Malang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Prev Next

POPULER HARI INI

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

BERITA LAINNYA

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Sungai Jabung Malang, Polisi Selidiki

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved