JAVASATU.COM- Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu digerebek aparat Satresnarkoba Polres Malang di Gang Garuda, Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan paket sabu siap edar.

Kedua tersangka berinisial MNF (32) dan DW (29) ditangkap pada 13 Maret 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (1/4/2026).
Saat penggerebekan, petugas menemukan delapan poket sabu dengan total berat 1,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan alat hisap, pipet kaca, plastik klip kosong, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan delapan paket sabu siap edar beserta alat pendukung dan sarana komunikasi yang digunakan pelaku,” ungkap Bambang.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Wajak dan sekitarnya. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali untuk meraup keuntungan.
“Motifnya untuk diedarkan kembali demi keuntungan ekonomi, dengan kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang terlibat,” pungkasnya. (agb/nuh)