JAVASATU.COM-BATU- Kepolisian Resor (Polres) Batu telah mengeluarkan larangan terhadap penggunaan ‘sound horeg’ saat perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang akan diselenggarakan pada Agustus 2024. Larangan ini diberlakukan karena keberadaan pengeras suara tersebut seringkali membuat resah masyarakat, menyebabkan gangguan kesehatan, dan bahkan merusak bangunan.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin untuk menggunakan ‘sound horeg’ di Kota Batu. Ia juga menginstruksikan seluruh Polsek di wilayahnya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan ini.
“Kita harus paham bahwa sound horeg tidak boleh digunakan, dan pelanggaran akan ditindak tegas. Tidak perlu surat edaran yang formal, yang diperlukan hanyalah edukasi dan sosialisasi secara manusiawi,” ujar Kapolres, Senin (29/7/2024).
Langkah ini, kata dia, diambil dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan suasana yang kondusif di masyarakat. Dengan demikian, diharapkan perayaan HUT Kemerdekaan RI di Kota Batu dapat berlangsung dengan lancar tanpa menimbulkan ketidaknyamanan atau gangguan bagi warga sekitar.
Menurutnya, dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta suasana yang kondusif dan nyaman.
Meski demikian, tidak serta-merta mengurangi makna dan kesemarakan peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79.
Mengenai teknis dan pelaksanaan di lapangan, Polres Batu hingga saat ini masih membahasnya.
Beberapa hal perlu disiapkan, seperti perencanaan dalam proses pemberian imbauan dan sosialisasi ke masyarakat.
“Kami mendengar berbagai masukan tentang pelaksanaan sound horeg yang lebih aman dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mengurai, meng-cluster, dan sebisa mungkin menghilangkan dampak-dampak negatifnya,” ungkap AKBP Andi Yudha Pranata. (Yon/Saf)