JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mewajibkan hewan yang akan dijual untuk kurban pada Iduladha 2022 dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak di Kabupaten Malang.

Selain surat keterangan sehat, panitia kurban juga diwajibkan mengantongi izin pelaksanaan penyembelihan dari camat setempat.
Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, kewajiban surat kesehatan hewan mengacu pada aturan pemerintah pusat. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa hewan kurban telah diperiksa dan dinyatakan sehat sebelum ditransaksikan.
“Sesuai aturan pemerintah pusat, hewan ternak yang akan ditransaksikan untuk kurban harus menyertakan surat keterangan sehat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ujar Sanusi, Rabu (6/7/2022).
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Malang Eko Wahyu Widodo menjelaskan, pedagang maupun peternak dapat mengajukan pemeriksaan kepada tenaga kesehatan hewan yang berada di setiap kecamatan.
Petugas akan melakukan pemeriksaan dan pengujian kesehatan sebelum surat keterangan sehat diterbitkan.
“Penjual bisa minta ke tenaga kesehatan hewan yang ada di kecamatan. Nanti tenaga kesehatan hewan kami akan melakukan serangkaian pengujian dan cek kesehatan, sebelum surat dikeluarkan,” terang Eko.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk transaksi hewan kurban. Panitia penyembelihan juga harus mendapatkan izin dari camat setempat sebelum melaksanakan pemotongan hewan kurban.
“Dua persyaratan ini, surat keterangan sehat untuk hewan kurban dan izin pelaksanaan penyembelihan kurban harus dimiliki,” imbuh Eko.
Eko meminta masyarakat mematuhi kedua ketentuan tersebut. Pemeriksaan hewan dan pengaturan lokasi penyembelihan dinilai penting untuk mencegah penyebaran PMK semakin meluas di Kabupaten Malang.
Kebijakan tersebut diberlakukan menjelang Iduladha 2022 yang jatuh pada Minggu (10/7/2022). (agb/saf)