email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 25 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kurban di Malang Wajib Bersurat Sehat, Penyembelihan Harus Berizin

by Agung Baskoro
6 Juli 2022

JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mewajibkan hewan yang akan dijual untuk kurban pada Iduladha 2022 dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak di Kabupaten Malang.

Ilustrasi. (Gambar dibuat menggunakan ai)

Selain surat keterangan sehat, panitia kurban juga diwajibkan mengantongi izin pelaksanaan penyembelihan dari camat setempat.

Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, kewajiban surat kesehatan hewan mengacu pada aturan pemerintah pusat. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa hewan kurban telah diperiksa dan dinyatakan sehat sebelum ditransaksikan.

“Sesuai aturan pemerintah pusat, hewan ternak yang akan ditransaksikan untuk kurban harus menyertakan surat keterangan sehat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ujar Sanusi, Rabu (6/7/2022).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Malang Eko Wahyu Widodo menjelaskan, pedagang maupun peternak dapat mengajukan pemeriksaan kepada tenaga kesehatan hewan yang berada di setiap kecamatan.

Petugas akan melakukan pemeriksaan dan pengujian kesehatan sebelum surat keterangan sehat diterbitkan.

“Penjual bisa minta ke tenaga kesehatan hewan yang ada di kecamatan. Nanti tenaga kesehatan hewan kami akan melakukan serangkaian pengujian dan cek kesehatan, sebelum surat dikeluarkan,” terang Eko.

Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk transaksi hewan kurban. Panitia penyembelihan juga harus mendapatkan izin dari camat setempat sebelum melaksanakan pemotongan hewan kurban.

BacaJuga :

JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Dorong Pers Makin Profesional

Hari Tani Nasional, LPPNU Gresik Dorong Petani NU Perkuat Ketahanan Pangan

“Dua persyaratan ini, surat keterangan sehat untuk hewan kurban dan izin pelaksanaan penyembelihan kurban harus dimiliki,” imbuh Eko.

Eko meminta masyarakat mematuhi kedua ketentuan tersebut. Pemeriksaan hewan dan pengaturan lokasi penyembelihan dinilai penting untuk mencegah penyebaran PMK semakin meluas di Kabupaten Malang.

Kebijakan tersebut diberlakukan menjelang Iduladha 2022 yang jatuh pada Minggu (10/7/2022). (agb/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Hewan KurbanIduladhaKabupaten Malangpemkab malangPenyakit Mulut dan Kuku

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tim 11 TEP UB Kenalkan Nila Braja 001 untuk Budidaya Ikan di Klamono Sorong

JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Dorong Pers Makin Profesional

Hari Tani Nasional, LPPNU Gresik Dorong Petani NU Perkuat Ketahanan Pangan

Tak Ada Beton, Tak Ada Aspal, Iing Misbahuddin Ngobrolin Nasib UMKM di Talaga

Kota Malang Raih IHYA 2026, Dua Tahun Berturut-turut

Kopi Amstirdam Didorong Jadi Brand Global, Bukan Sekadar Komoditas

Warga Kedungkandang Malang Diingatkan Bahaya SUTT 150 kV

Jelang HUT TNI, Moeldoko Ingatkan Prajurit Jaga Profesionalisme

Bukan Cuma Lomba, MTQ Nasional 2026 Putar Ekonomi Rp1,2 Triliun

PPIR Konsolidasi di Malang, SAPIR Jatim Resmi Bergabung

Prev Next

POPULER HARI INI

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

BERITA LAINNYA

Tim 11 TEP UB Kenalkan Nila Braja 001 untuk Budidaya Ikan di Klamono Sorong

JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Dorong Pers Makin Profesional

Hari Tani Nasional, LPPNU Gresik Dorong Petani NU Perkuat Ketahanan Pangan

Tak Ada Beton, Tak Ada Aspal, Iing Misbahuddin Ngobrolin Nasib UMKM di Talaga

Kota Malang Raih IHYA 2026, Dua Tahun Berturut-turut

Kopi Amstirdam Didorong Jadi Brand Global, Bukan Sekadar Komoditas

Warga Kedungkandang Malang Diingatkan Bahaya SUTT 150 kV

Jelang HUT TNI, Moeldoko Ingatkan Prajurit Jaga Profesionalisme

Bukan Cuma Lomba, MTQ Nasional 2026 Putar Ekonomi Rp1,2 Triliun

PPIR Konsolidasi di Malang, SAPIR Jatim Resmi Bergabung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved