JAVASATU.COM- Pengelola wisata Coban Sewu di Kabupaten Malang membantah tegas tudingan pungutan liar (pungli) terkait penarikan tarif di dasar Sungai Glidik. Mereka memastikan seluruh aktivitas telah berizin resmi dan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi keliru.

Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono, SH, MH, menegaskan bahwa tudingan yang beredar tidak sesuai fakta hukum dan merugikan pihak pengelola.
“Klien kami berdiri di atas fondasi hukum yang sangat kokoh. Kami memiliki seluruh dokumen perizinan resmi, sehingga tidak tepat jika disebut melakukan pungli,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Polemik ini mencuat setelah viralnya penangkapan empat orang oleh aparat kepolisian Lumajang yang diduga melakukan pungli di kawasan dasar sungai wisata tersebut.
Didik menjelaskan, penarikan tarif di lokasi telah mengantongi sejumlah izin, termasuk Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur SK 36/01.09/01/XII/2025, rekomendasi teknis Dinas PU SDA 600.1.2.3/34977/104.5/2025, serta legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan komanditer nomor -07- per Juli 2025.
“Ini bukan aktivitas ilegal, melainkan bagian dari pengelolaan resmi yang telah melalui prosedur perizinan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan kawasan juga melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pemerintah Desa Sidorenggo sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Pendapatan tiket digunakan secara transparan untuk pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, hingga mitigasi bencana,” jelasnya.
Selain itu, Didik menegaskan secara geografis sebagian besar area dasar sungai berada di wilayah Kabupaten Malang, sehingga pengelolaan tunduk pada regulasi setempat.
“Ketika wisatawan berada di dasar sungai, itu masuk wilayah Malang. Maka wajar jika mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Terkait tudingan yang berkembang, pihak pengelola meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak akurat.
“Kami minta ralat dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak menyamakan Coban Sewu dengan Tumpak Sewu karena merupakan dua entitas berbeda.
“Coban Sewu bukan Tumpak Sewu. Ini dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan,” pungkasnya. (agb/arf)