Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dituding Pungli, Pengelola Coban Sewu Bantah dan Akan Tempuh Hukum

Agung Baskoro by Agung Baskoro
17 April 2026
0

JAVASATU.COM- Pengelola wisata Coban Sewu di Kabupaten Malang membantah tegas tudingan pungutan liar (pungli) terkait penarikan tarif di dasar Sungai Glidik. Mereka memastikan seluruh aktivitas telah berizin resmi dan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi keliru.

Coban Sewu. (Credit: Javasatu.com)

Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono, SH, MH, menegaskan bahwa tudingan yang beredar tidak sesuai fakta hukum dan merugikan pihak pengelola.

“Klien kami berdiri di atas fondasi hukum yang sangat kokoh. Kami memiliki seluruh dokumen perizinan resmi, sehingga tidak tepat jika disebut melakukan pungli,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Polemik ini mencuat setelah viralnya penangkapan empat orang oleh aparat kepolisian Lumajang yang diduga melakukan pungli di kawasan dasar sungai wisata tersebut.

Didik menjelaskan, penarikan tarif di lokasi telah mengantongi sejumlah izin, termasuk Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur SK 36/01.09/01/XII/2025, rekomendasi teknis Dinas PU SDA 600.1.2.3/34977/104.5/2025, serta legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan komanditer nomor -07- per Juli 2025.

“Ini bukan aktivitas ilegal, melainkan bagian dari pengelolaan resmi yang telah melalui prosedur perizinan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan kawasan juga melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pemerintah Desa Sidorenggo sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Pendapatan tiket digunakan secara transparan untuk pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, hingga mitigasi bencana,” jelasnya.

Selain itu, Didik menegaskan secara geografis sebagian besar area dasar sungai berada di wilayah Kabupaten Malang, sehingga pengelolaan tunduk pada regulasi setempat.

“Ketika wisatawan berada di dasar sungai, itu masuk wilayah Malang. Maka wajar jika mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Terkait tudingan yang berkembang, pihak pengelola meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak akurat.

“Kami minta ralat dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak menyamakan Coban Sewu dengan Tumpak Sewu karena merupakan dua entitas berbeda.

“Coban Sewu bukan Tumpak Sewu. Ini dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan,” pungkasnya. (agb/arf)

Tags: Coban SewuKabupaten MalangWisata
Previous Post

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Next Post

Akhiri Tahun Ajaran, YPP Al-Karimi Gresik Ziarah Masyayikh dan Istighosah

Related Posts

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
Berita

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah

20 Oktober 2026
Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
Berita

Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU

20 Oktober 2026
DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
Berita

DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027

20 Oktober 2026
Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
Berita

Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN

20 Oktober 2026
DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala
Berita

DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala

20 Oktober 2026
Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan
Berita

Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan

20 Oktober 2026
Next Post
Akhiri Tahun Ajaran, YPP Al-Karimi Gresik Ziarah Masyayikh dan Istighosah

Akhiri Tahun Ajaran, YPP Al-Karimi Gresik Ziarah Masyayikh dan Istighosah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com