email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dituding Pungli, Pengelola Coban Sewu Bantah dan Akan Tempuh Hukum

by Agung Baskoro
17 April 2026

JAVASATU.COM- Pengelola wisata Coban Sewu di Kabupaten Malang membantah tegas tudingan pungutan liar (pungli) terkait penarikan tarif di dasar Sungai Glidik. Mereka memastikan seluruh aktivitas telah berizin resmi dan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi keliru.

Coban Sewu. (Credit: Javasatu.com)

Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono, SH, MH, menegaskan bahwa tudingan yang beredar tidak sesuai fakta hukum dan merugikan pihak pengelola.

“Klien kami berdiri di atas fondasi hukum yang sangat kokoh. Kami memiliki seluruh dokumen perizinan resmi, sehingga tidak tepat jika disebut melakukan pungli,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Polemik ini mencuat setelah viralnya penangkapan empat orang oleh aparat kepolisian Lumajang yang diduga melakukan pungli di kawasan dasar sungai wisata tersebut.

Didik menjelaskan, penarikan tarif di lokasi telah mengantongi sejumlah izin, termasuk Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur SK 36/01.09/01/XII/2025, rekomendasi teknis Dinas PU SDA 600.1.2.3/34977/104.5/2025, serta legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan komanditer nomor -07- per Juli 2025.

“Ini bukan aktivitas ilegal, melainkan bagian dari pengelolaan resmi yang telah melalui prosedur perizinan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan kawasan juga melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pemerintah Desa Sidorenggo sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

BacaJuga :

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

“Pendapatan tiket digunakan secara transparan untuk pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, hingga mitigasi bencana,” jelasnya.

Selain itu, Didik menegaskan secara geografis sebagian besar area dasar sungai berada di wilayah Kabupaten Malang, sehingga pengelolaan tunduk pada regulasi setempat.

“Ketika wisatawan berada di dasar sungai, itu masuk wilayah Malang. Maka wajar jika mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Terkait tudingan yang berkembang, pihak pengelola meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak akurat.

“Kami minta ralat dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak menyamakan Coban Sewu dengan Tumpak Sewu karena merupakan dua entitas berbeda.

“Coban Sewu bukan Tumpak Sewu. Ini dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan,” pungkasnya. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Coban SewuKabupaten MalangWisata

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

BERITA LAINNYA

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved