email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 11 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dituding Pungli, Pengelola Coban Sewu Bantah dan Akan Tempuh Hukum

by Agung Baskoro
17 April 2026

JAVASATU.COM- Pengelola wisata Coban Sewu di Kabupaten Malang membantah tegas tudingan pungutan liar (pungli) terkait penarikan tarif di dasar Sungai Glidik. Mereka memastikan seluruh aktivitas telah berizin resmi dan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi keliru.

Coban Sewu. (Credit: Javasatu.com)

Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono, SH, MH, menegaskan bahwa tudingan yang beredar tidak sesuai fakta hukum dan merugikan pihak pengelola.

“Klien kami berdiri di atas fondasi hukum yang sangat kokoh. Kami memiliki seluruh dokumen perizinan resmi, sehingga tidak tepat jika disebut melakukan pungli,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Polemik ini mencuat setelah viralnya penangkapan empat orang oleh aparat kepolisian Lumajang yang diduga melakukan pungli di kawasan dasar sungai wisata tersebut.

Didik menjelaskan, penarikan tarif di lokasi telah mengantongi sejumlah izin, termasuk Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur SK 36/01.09/01/XII/2025, rekomendasi teknis Dinas PU SDA 600.1.2.3/34977/104.5/2025, serta legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan komanditer nomor -07- per Juli 2025.

“Ini bukan aktivitas ilegal, melainkan bagian dari pengelolaan resmi yang telah melalui prosedur perizinan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan kawasan juga melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pemerintah Desa Sidorenggo sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Pendapatan tiket digunakan secara transparan untuk pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, hingga mitigasi bencana,” jelasnya.

Selain itu, Didik menegaskan secara geografis sebagian besar area dasar sungai berada di wilayah Kabupaten Malang, sehingga pengelolaan tunduk pada regulasi setempat.

“Ketika wisatawan berada di dasar sungai, itu masuk wilayah Malang. Maka wajar jika mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Terkait tudingan yang berkembang, pihak pengelola meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak akurat.

BacaJuga :

Wapres Gibran Minta Dukungan Kiai untuk Program Presiden Prabowo di Jombang

Ahli Hukum Soroti PSU Banjararum Belum Diserahkan, Warga Dinilai Bisa Dirugikan

“Kami minta ralat dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak menyamakan Coban Sewu dengan Tumpak Sewu karena merupakan dua entitas berbeda.

“Coban Sewu bukan Tumpak Sewu. Ini dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan,” pungkasnya. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Coban SewuKabupaten MalangWisata

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wapres Gibran Minta Dukungan Kiai untuk Program Presiden Prabowo di Jombang

Ahli Hukum Soroti PSU Banjararum Belum Diserahkan, Warga Dinilai Bisa Dirugikan

Warga Banjararum Asri, Estate dan View Malang Tagih PSU Fisik Tak Kunjung Rampung

MUI Gresik Ingatkan Daging Kurban Harus ASUH dan Higienis Jelang Iduladha

Kurangi Gadget, Wali Kota Malang Ajak Anak Main Permainan Tradisional

OPINI: Fiscal Space, Peluang dan Tantangan bagi Stabilitas Ekonomi

Dosen UM Tembus Forum Pendidikan Dunia, Soroti Ketangguhan Mental Siswa

OPINI: Evaluasi Transformasi Birokrasi Digital: Efektifkah Pelayanan Publik di Indonesia?

Polisi Gadungan Pemalak Warung di Gresik Ditangkap, Ngaku Anggota Polsek

OPINI: Faktor yang Memengaruhi Pengembangan Smart Office di Era Digital

Prev Next

POPULER HARI INI

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

Universitas Al-Qolam Malang dan NU Wujudkan Desa Maslaha di Kampungbaru Kediri

Relokasi Pasar Gadang Malang Berjalan Lancar, Pedagang Kompak Pindah

Relokasi Pasar Gadang Malang, Pedagang Akui Omzet Sempat Turun

BERITA LAINNYA

Wapres Gibran Minta Dukungan Kiai untuk Program Presiden Prabowo di Jombang

Ahli Hukum Soroti PSU Banjararum Belum Diserahkan, Warga Dinilai Bisa Dirugikan

Warga Banjararum Asri, Estate dan View Malang Tagih PSU Fisik Tak Kunjung Rampung

MUI Gresik Ingatkan Daging Kurban Harus ASUH dan Higienis Jelang Iduladha

Kurangi Gadget, Wali Kota Malang Ajak Anak Main Permainan Tradisional

OPINI: Fiscal Space, Peluang dan Tantangan bagi Stabilitas Ekonomi

Dosen UM Tembus Forum Pendidikan Dunia, Soroti Ketangguhan Mental Siswa

OPINI: Evaluasi Transformasi Birokrasi Digital: Efektifkah Pelayanan Publik di Indonesia?

Polisi Gadungan Pemalak Warung di Gresik Ditangkap, Ngaku Anggota Polsek

OPINI: Faktor yang Memengaruhi Pengembangan Smart Office di Era Digital

Prev Next

POPULER MINGGU INI

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

PAD Rp 2 Miliar Gagal, LSM Geruduk DPRD Batu Soroti Gate Parkir Pasar Among Tani

Universitas Al-Qolam Malang dan NU Wujudkan Desa Maslaha di Kampungbaru Kediri

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved