email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dituding Pungli, Pengelola Coban Sewu Bantah dan Akan Tempuh Hukum

by Agung Baskoro
17 April 2026

JAVASATU.COM- Pengelola wisata Coban Sewu di Kabupaten Malang membantah tegas tudingan pungutan liar (pungli) terkait penarikan tarif di dasar Sungai Glidik. Mereka memastikan seluruh aktivitas telah berizin resmi dan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi keliru.

Coban Sewu. (Credit: Javasatu.com)

Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono, SH, MH, menegaskan bahwa tudingan yang beredar tidak sesuai fakta hukum dan merugikan pihak pengelola.

“Klien kami berdiri di atas fondasi hukum yang sangat kokoh. Kami memiliki seluruh dokumen perizinan resmi, sehingga tidak tepat jika disebut melakukan pungli,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Polemik ini mencuat setelah viralnya penangkapan empat orang oleh aparat kepolisian Lumajang yang diduga melakukan pungli di kawasan dasar sungai wisata tersebut.

Didik menjelaskan, penarikan tarif di lokasi telah mengantongi sejumlah izin, termasuk Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur SK 36/01.09/01/XII/2025, rekomendasi teknis Dinas PU SDA 600.1.2.3/34977/104.5/2025, serta legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan komanditer nomor -07- per Juli 2025.

“Ini bukan aktivitas ilegal, melainkan bagian dari pengelolaan resmi yang telah melalui prosedur perizinan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan kawasan juga melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pemerintah Desa Sidorenggo sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Pendapatan tiket digunakan secara transparan untuk pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, hingga mitigasi bencana,” jelasnya.

Selain itu, Didik menegaskan secara geografis sebagian besar area dasar sungai berada di wilayah Kabupaten Malang, sehingga pengelolaan tunduk pada regulasi setempat.

“Ketika wisatawan berada di dasar sungai, itu masuk wilayah Malang. Maka wajar jika mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

BacaJuga :

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

Terkait tudingan yang berkembang, pihak pengelola meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak akurat.

“Kami minta ralat dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak menyamakan Coban Sewu dengan Tumpak Sewu karena merupakan dua entitas berbeda.

“Coban Sewu bukan Tumpak Sewu. Ini dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan,” pungkasnya. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Coban SewuKabupaten MalangWisata

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

JNF Sepakat dengan BRIN, PLTSa Bantargebang Dinilai Mendesak

MTQ XXXII Gresik 2026 Digelar, Target Pertahankan Juara Umum Jatim

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

Kalapas Malang Berganti, Teguh Pamuji Pamit, Christo Toar Resmi Menjabat

Ngopi Filantropi Lazisnu Dukun Tekankan Transparansi ZIS

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Prev Next

POPULER HARI INI

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

BERITA LAINNYA

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

JNF Sepakat dengan BRIN, PLTSa Bantargebang Dinilai Mendesak

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d