email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Divonis 3 Bulan Penjara, Jaksa Banding Putusan Kasus Penganiayaan di PN Kepanjen

by Yondi Ari
23 Desember 2025

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa Vania dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Otje Suwandito. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (22/12/2025) sore di ruang sidang Kartika PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Otje Suwandito dengan terdakwa Vania. (Foto: Javasatu.com)

Sidang dipimpin Hakim Ketua Benny Arisandy, S.H., M.H., dengan hakim anggota Gesang Yoga Madyasto, S.H., M.H., dan Suryo Negoro, S.H., M.H. Persidangan berlangsung singkat dan kondusif. Majelis hakim menyatakan Vania terbukti bersalah melakukan penganiayaan, namun menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Vania dengan pidana 18 bulan penjara. Atas putusan tiga bulan tersebut, JPU langsung menyatakan banding.

Kuasa hukum korban, Wildan Arief, S.H., M.H., menyebut majelis hakim telah mempertimbangkan unsur pidana secara tepat, namun menilai vonis yang dijatuhkan terlalu ringan.

“Unsur pidana sudah terpenuhi. Persoalannya tinggal pada lamanya hukuman. Tuntutan jaksa 18 bulan diputus tiga bulan. Menurut kami itu sangat rendah dan jauh dari rasa keadilan bagi klien kami,” ujar Wildan usai persidangan.

Wildan menambahkan, kondisi korban yang mengalami dampak kesehatan berkepanjangan seharusnya menjadi pertimbangan pemberatan hukuman. Ia menilai langkah banding JPU sebagai hal yang wajar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Vania, Sutoto Winarno, S.H., menyatakan menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut sudah mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan.

“Terdakwa melakukan pembelaan diri dengan menggigit tangan korban. Luka di kepala korban terjadi akibat perbuatannya sendiri, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai tanggung jawab terdakwa,” kata Sutoto.

BacaJuga :

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Pasien ke RSUP Kemenkes Surabaya

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Terkait banding yang diajukan JPU, pihak terdakwa menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum lanjutan. “Jika JPU mengajukan banding, itu hak mereka. Kami akan menyiapkan kontra memori banding dan berharap putusan ini dikuatkan di tingkat banding,” imbuhnya.

JPU Maharani menjelaskan, banding diajukan karena vonis hakim kurang dari setengah tuntutan yang diajukan jaksa, serta sejumlah pertimbangan tuntutan tidak diakomodasi majelis hakim.

“Putusannya terlalu jauh dari tuntutan kami. Beberapa pertimbangan tidak diambil alih hakim, termasuk soal pembelaan diri. Karena itu kami langsung menyatakan banding,” ujar Maharani.

Proses hukum perkara ini akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah para pihak menyampaikan memori dan kontra memori banding. (dop/arf)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook

Like this:

Like Loading...
Tags: HukumKabupaten MalangPenganiayaanPN KepanjenSidang

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Pasien ke RSUP Kemenkes Surabaya

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

BERITA LAINNYA

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d