JAVASATU.COM- Komisi I dan II DPRD Kabupaten Malang memfasilitasi aduan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, terkait dugaan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dibayar warga namun belum disetorkan ke kas daerah. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) digelar secara terbuka pada Rabu (8/10/2025) di gedung DPRD Kabupaten Malang.

Dalam forum, hadir perwakilan warga, pemerintah desa, Camat Sumbermanjing Wetan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), serta Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Warga mengaku telah membayar PBB sejak beberapa tahun terakhir, namun ketika diverifikasi ke Dispenda, data pembayaran mereka tidak tercatat.
“Besaran biaya yang dibayarkan warga bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga belasan juta. Bahkan ada yang dikenai denda hingga Rp30 juta karena dianggap menunggak,” ungkap salah satu perwakilan warga usai RDPU.
Permasalahan ini diketahui tidak hanya terjadi pada tahun 2025, tetapi telah berlangsung sejak 2020, khususnya di Dusun Sumberkembang. Warga menduga adanya kelalaian atau penyalahgunaan dana yang dilakukan oknum pemerintah desa.
Menanggapi hal itu, pihak Pemerintah Desa Tambaksari secara resmi mengakui bahwa sebagian dana PBB memang belum disetorkan ke kas daerah, meski tidak merinci alasan keterlambatan penyetoran tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, ST., M.Sos., menegaskan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab. DPRD memberi tenggat waktu dua bulan bagi pemerintah desa untuk menyelesaikan kewajiban penyetoran seluruh dana PBB ke rekening kas daerah.
“Kami minta Pemerintah Desa menuntaskan persoalan ini dalam waktu dua bulan. Dispenda dan Camat Sumbermanjing Wetan juga diminta mengawal serta memverifikasi data pembayaran agar tidak merugikan warga,” tegas Faza.
Amarta Faza yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang menambahkan, penyelesaian ini menjadi contoh praktik pemerintahan yang baik (good governance) dalam pengelolaan pajak daerah.
“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama membangun sistem pajak yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Jika persoalan tak terselesaikan sesuai batas waktu, DPRD meminta Inspektorat Kabupaten Malang turun langsung mengawal proses penyelesaian.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, H. Ali Murtadlo, turut mendukung langkah tegas tersebut. Ia menilai koordinasi lintas lembaga penting untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Dengan adanya keterbukaan semua pihak, DPRD berharap persoalan dana PBB di Desa Tambaksari dapat segera tuntas tanpa menimbulkan kerugian bagi warga. (agb/arf)