JAVASATU.COM-GRESIK- Polres Gresik kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah pesisir. Dua pria asal Pulau Bawean, Gresik, ditangkap aparat karena kedapatan mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Dusun Tambak Tengah, Kecamatan Tambak.

Keduanya yakni SA (49), warga setempat, dan AA (54), warga Balikterus, Sangkapura. Mereka ditangkap pada Kamis (22/5/2025) di kediaman SA setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
“Tim gabungan Polsek Tambak dan Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan mendapati kedua pria tengah berada di rumah tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Petugas juga menemukan seorang perempuan berinisial SN yang saat itu tengah menawarkan dagangan pakaian. SN dinyatakan negatif narkoba dan hanya diperiksa sebagai saksi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,151 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, klip plastik kosong, gunting, dan dua unit ponsel.
Kepada petugas, SA mengaku membeli sabu seharga Rp300.000 dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak. Ia berdalih sabu digunakan agar lebih kuat bekerja.
“Hasil tes urine menunjukkan SA dan AA positif sabu. Mereka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika,” ujar Iptu Joko.
Meski demikian, berdasarkan hasil asesmen dan mengacu Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010, kedua pelaku direkomendasikan menjalani rehabilitasi karena tergolong pengguna aktif, bukan pengedar. Jumlah barang bukti yang kecil serta keterangan bahwa mereka bukan residivis turut menjadi pertimbangan.
Proses rehabilitasi akan dilakukan melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berharap kerja sama masyarakat, dunia pendidikan, dan sektor kesehatan untuk membangun kesadaran bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” tegas Iptu Joko. (Bas/Nuh)