JAVASATU.COM- Konflik dualisme yayasan pengelola SMK STM Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, kembali memanas dan berdampak langsung pada ribuan pelajar. Ketegangan antarkubu pengelola memicu kekhawatiran terganggunya proses belajar mengajar hingga siswa terpaksa diliburkan, Rabu (7/1/2026).

Polemik tersebut melibatkan dua pihak, yakni Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), yang sama-sama mengklaim kepemilikan dan pengelolaan aset sekolah. Konflik yang berlarut-larut itu sempat memicu aksi dorong massa hingga robohnya pagar sekolah pada Minggu (28/12/2025), peristiwa yang terekam CCTV dan viral di media sosial.
Situasi kian memanas ketika ribuan siswa menggelar doa bersama agar konflik yayasan segera berakhir. Mereka berharap aktivitas belajar dapat kembali berjalan normal tanpa tekanan konflik internal.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan negara tidak boleh abai ketika konflik yayasan telah berdampak pada dunia pendidikan.
“Konflik pengelolaan SMK STM Turen harus segera diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak mengorbankan hak murid untuk belajar,” tegas Zulham.
Ia menekankan siswa datang ke sekolah untuk menuntut ilmu, bukan menjadi korban konflik kepentingan orang dewasa. Zulham mendorong penyelesaian sengketa dilakukan secara dialogis, bermusyawarah, namun tetap melalui proses hukum yang tegas.
“Stabilitas sekolah, kenyamanan guru, dan masa depan siswa harus menjadi prioritas utama. Bukan kepentingan kelompok atau ego segelintir pihak,” ujarnya.
Zulham juga meminta konflik yayasan tidak dibawa ke ruang belajar. Ia mengusulkan agar ruangan yang disengketakan dikosongkan sementara, sembari menunggu putusan pengadilan.
“Pengerahan massa harus keluar dari aset sekolah. Proses belajar mengajar wajib tetap berjalan. Siapa pun yang bersengketa tidak boleh berada di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Menurut Zulham, viralnya pagar roboh hingga isu pendudukan aset telah mencoreng citra dunia pendidikan di Kabupaten Malang dan menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap aset pendidikan.
Sementara itu, konflik dualisme yayasan ini juga beririsan dengan proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Timur. Dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yayasan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Mulyono, pengurus YPTWT, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-7 tertanggal 31 Oktober 2025. Mulyono diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua YPTT, Hadi Suwarno Putro, ke SPKT Polda Jatim pada 22 Agustus 2024 dengan nomor laporan LPB/476/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Timur. Pelapor menduga terjadi penguasaan aset tanah milik YPTT secara tidak sah melalui dokumen yayasan yang diduga palsu.
Kuasa hukum pelapor, Sumardhan, menilai proses penyidikan berjalan lamban meski tersangka telah ditetapkan.
“Lambannya penanganan perkara ini bertentangan dengan asas peradilan cepat dan sederhana. Klien kami sangat dirugikan,” kata Sumardhan.
Ia meminta Polda Jatim segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan tersangka, serta menelusuri keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, salah satu guru STM Turen, Nur Afidah, mengaku konflik yayasan telah mengganggu kegiatan belajar siswa. Bahkan, sejumlah ruang praktik terpaksa dikosongkan karena situasi keamanan tidak kondusif.
“Proses belajar cukup terganggu. Ada tiga ruang praktik dan ruang pelayanan yang dikosongkan,” ujarnya.
Untuk mencegah potensi kericuhan lanjutan, pihak sekolah akhirnya memutuskan meliburkan seluruh siswa.
“Mulai besok siswa belajar dari rumah masing-masing,” pungkas Afidah. (agb/arf)