JAVASATU.COM- Dugaan praktik monopoli dan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali mencuat. Sejumlah kontraktor lokal, pelaku usaha jasa konstruksi, hingga pemerhati tata kelola pemerintahan mendesak Inspektorat Kabupaten Malang segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai aturan.

Sorotan publik mengarah pada dugaan adanya pengaturan proyek melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) maupun tender yang disebut-sebut menguntungkan kelompok rekanan tertentu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak iklim persaingan usaha yang sehat serta menimbulkan ketidakadilan bagi kontraktor lokal.
“Tidak hanya di satu dinas saja, di OPD lain juga ada oknum ASN yang bermain. Bahkan, oknum itu tidak segan-segan menentukan nominal setoran kepada kami para kontraktor,” ungkap seorang kontraktor lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan praktik tersebut disebut melibatkan oknum ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis. Mereka diduga memiliki peran dalam mengarahkan paket pekerjaan kepada rekanan tertentu, baik melalui proyek penunjukan langsung maupun proses tender.
Salah satu instansi yang menjadi perhatian adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Seorang ASN berinisial F disebut dalam berbagai informasi yang beredar terkait dugaan pengondisian proyek perencanaan kepada konsultan tertentu.
Selain itu, dugaan pola serupa juga disebut terjadi di sejumlah OPD lain, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), Perumda Tirta Kanjuruhan, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Namun hingga kini, berbagai informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah pemeriksaan yang objektif dan transparan agar semua dugaan yang berkembang di masyarakat bisa terjawab dengan jelas,” ujar sumber tersebut.
Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai Inspektorat Kabupaten Malang perlu mengambil langkah cepat untuk mencegah polemik yang berkembang semakin luas. Menurutnya, pengawasan internal menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka perlu ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Angga, Rabu (3/6/2026).
Angga menjelaskan, salah satu persoalan yang juga menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran batas Sisa Kemampuan Paket (SKP). Dalam aturan pengadaan, kontraktor kualifikasi kecil memiliki batas maksimal jumlah pekerjaan yang dapat ditangani secara bersamaan.
Menurutnya, apabila terdapat rekanan yang memperoleh paket pekerjaan melebihi ketentuan yang berlaku, maka perlu dilakukan verifikasi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun persekongkolan dalam proses pengadaan.
“Namun di lapangan ditemukan rekanan yang mendapat lebih dari batas maksimal paket pekerjaan dalam waktu bersamaan. Hal ini memicu protes atas indikasi manipulasi data prakualifikasi dan dugaan kongkalikong dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelasnya.
Lebih lanjut, Angga mengingatkan bahwa polemik pengadaan proyek bukan hanya berdampak pada hubungan antarvendor, tetapi juga menyangkut kualitas pembangunan yang dibiayai menggunakan uang negara. Ia menilai praktik pengondisian proyek berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan apabila benar terjadi.
“Jika suatu proyek dikondisikan melalui setoran atau gratifikasi di awal, maka anggaran riil untuk pekerjaan otomatis berkurang. Dampaknya bisa berpengaruh terhadap kualitas hasil pembangunan yang diterima masyarakat,” tegasnya.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, segala bentuk persekongkolan yang menghambat persaingan usaha sehat dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Malang untuk melakukan klarifikasi, audit, maupun investigasi terhadap berbagai dugaan yang berkembang. Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting untuk menjaga integritas birokrasi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah. (agb/saf)