email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dugaan Monopoli Proyek Pemkab Malang, Publik Tunggu Langkah Inspektorat

by Agung Baskoro
3 Juni 2026

JAVASATU.COM- Dugaan praktik monopoli dan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali mencuat. Sejumlah kontraktor lokal, pelaku usaha jasa konstruksi, hingga pemerhati tata kelola pemerintahan mendesak Inspektorat Kabupaten Malang segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai aturan.

ilustrasi

Sorotan publik mengarah pada dugaan adanya pengaturan proyek melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) maupun tender yang disebut-sebut menguntungkan kelompok rekanan tertentu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak iklim persaingan usaha yang sehat serta menimbulkan ketidakadilan bagi kontraktor lokal.

“Tidak hanya di satu dinas saja, di OPD lain juga ada oknum ASN yang bermain. Bahkan, oknum itu tidak segan-segan menentukan nominal setoran kepada kami para kontraktor,” ungkap seorang kontraktor lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan praktik tersebut disebut melibatkan oknum ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis. Mereka diduga memiliki peran dalam mengarahkan paket pekerjaan kepada rekanan tertentu, baik melalui proyek penunjukan langsung maupun proses tender.

Salah satu instansi yang menjadi perhatian adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Seorang ASN berinisial F disebut dalam berbagai informasi yang beredar terkait dugaan pengondisian proyek perencanaan kepada konsultan tertentu.

Selain itu, dugaan pola serupa juga disebut terjadi di sejumlah OPD lain, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), Perumda Tirta Kanjuruhan, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Namun hingga kini, berbagai informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah pemeriksaan yang objektif dan transparan agar semua dugaan yang berkembang di masyarakat bisa terjawab dengan jelas,” ujar sumber tersebut.

Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai Inspektorat Kabupaten Malang perlu mengambil langkah cepat untuk mencegah polemik yang berkembang semakin luas. Menurutnya, pengawasan internal menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka perlu ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Angga, Rabu (3/6/2026).

Angga menjelaskan, salah satu persoalan yang juga menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran batas Sisa Kemampuan Paket (SKP). Dalam aturan pengadaan, kontraktor kualifikasi kecil memiliki batas maksimal jumlah pekerjaan yang dapat ditangani secara bersamaan.

Menurutnya, apabila terdapat rekanan yang memperoleh paket pekerjaan melebihi ketentuan yang berlaku, maka perlu dilakukan verifikasi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun persekongkolan dalam proses pengadaan.

“Namun di lapangan ditemukan rekanan yang mendapat lebih dari batas maksimal paket pekerjaan dalam waktu bersamaan. Hal ini memicu protes atas indikasi manipulasi data prakualifikasi dan dugaan kongkalikong dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelasnya.

Lebih lanjut, Angga mengingatkan bahwa polemik pengadaan proyek bukan hanya berdampak pada hubungan antarvendor, tetapi juga menyangkut kualitas pembangunan yang dibiayai menggunakan uang negara. Ia menilai praktik pengondisian proyek berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan apabila benar terjadi.

“Jika suatu proyek dikondisikan melalui setoran atau gratifikasi di awal, maka anggaran riil untuk pekerjaan otomatis berkurang. Dampaknya bisa berpengaruh terhadap kualitas hasil pembangunan yang diterima masyarakat,” tegasnya.

BacaJuga :

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Istri Wafat, Petugas Haji Asal Malang Tetap Bertugas, Wamenhaj Beri Penghormatan

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, segala bentuk persekongkolan yang menghambat persaingan usaha sehat dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Malang untuk melakukan klarifikasi, audit, maupun investigasi terhadap berbagai dugaan yang berkembang. Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting untuk menjaga integritas birokrasi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah. (agb/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MalangPemerintahpemkab malangProyek Pemerintah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Polres Gresik Rawat Toleransi di Empat Rumah Ibadah

Syahravi Cerita Pengalaman Pribadi di Lagu “Salah Paham (Lagi)” Bareng Rinni

Pemeriksaan di Polres Malang Kini Terekam Audio-Video

Istri Wafat, Petugas Haji Asal Malang Tetap Bertugas, Wamenhaj Beri Penghormatan

Mbak Wali Ingin Pramuka Garuda Kota Kediri Cetak Generasi Tangguh

1.022 Atlet Ramaikan Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 di Malang

Mbak Wali Tegaskan Kediri Kota Agamis, Tak Toleransi Miras Ilegal

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

Prev Next

POPULER HARI INI

Mbak Wali Tegaskan Kediri Kota Agamis, Tak Toleransi Miras Ilegal

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

PLN Bantah Isu Blackout, Listrik di Jawa Dipastikan Aman

1.022 Atlet Ramaikan Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 di Malang

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

BERITA LAINNYA

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Polres Gresik Rawat Toleransi di Empat Rumah Ibadah

Syahravi Cerita Pengalaman Pribadi di Lagu “Salah Paham (Lagi)” Bareng Rinni

Pemeriksaan di Polres Malang Kini Terekam Audio-Video

Istri Wafat, Petugas Haji Asal Malang Tetap Bertugas, Wamenhaj Beri Penghormatan

Mbak Wali Ingin Pramuka Garuda Kota Kediri Cetak Generasi Tangguh

1.022 Atlet Ramaikan Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 di Malang

Mbak Wali Tegaskan Kediri Kota Agamis, Tak Toleransi Miras Ilegal

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PLN Bantah Isu Blackout, Listrik di Jawa Dipastikan Aman

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved