email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 7 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

FIFGROUP Kepanjen Laporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor, Dua Debitur Ditahan

by Syaiful Arif
11 September 2024

JAVASATU.COM-MALANG- PT Federal International Finance (FIFGROUP), salah satu perusahaan pembiayaan ritel terbesar di Indonesia, telah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor yang melibatkan dua debitur berinisial SH dan CU di Cabang Kepanjen, Malang. Kasus ini terungkap setelah kedua debitur diduga terlibat dalam pengalihan jaminan fidusia atau over kredit ilegal tanpa sepengetahuan pihak FIFGROUP.

Kantor FIFGROUP Cabang Kepanjen yang terletak di Jl. Kawi Ruko No.10b, Banurejo, Kepanjen, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

Menurut informasi yang dihimpun, SH dan CU mengajukan kredit sepeda motor merek Honda PCX (N 3845 EGA) dan Honda Beat (N 4557 EGI) di FIFGROUP Cabang Kepanjen, masing-masing pada 16 Maret 2024 dan 21 September 2023.

Namun, keduanya diduga menggunakan identitas mereka untuk mengajukan kredit bagi seorang oknum berinisial YT, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah sepeda motor diterima, SH dan CU menyerahkannya kepada YT dengan imbalan sebesar Rp5 juta per unit.

Akibat dari tindakan ini, FIFGROUP mengalami kerugian sebesar Rp80,9 juta. M. Irfansyah Rachman, Recovery Section Head FIFGROUP Cabang Kepanjen, telah melaporkan kasus ini ke Polsek Wonosari, Kabupaten Malang. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Langgar Undang-Undang Jaminan Fidusia

Tindakan SH dan CU diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 23 Ayat (2), yang melarang pengalihan, penggadaian, atau penyewaan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia. Pelanggaran ini dikenakan hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta, sesuai Pasal 36 UU Jaminan Fidusia.

Kepala FIFGROUP Cabang Kepanjen, Suprapto, menegaskan komitmen perusahaan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai dengan putusan PN Kabupaten Malang. Kasus ini menjadi pelajaran bagi debitur bahwa pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati akan berakibat pada konsekuensi hukum yang serius,” ujar Suprapto dalam siaran persnya pada Senin (09/09/2024).

BacaJuga :

Bakamla Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia

Polda Metro Tetapkan RS Cs Jadi Tersangka, Nasky: Murni Penegakan Hukum, Bukan Kriminalisasi

Suprapto juga mengingatkan para konsumen agar tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan, atau menjual objek jaminan fidusia, karena tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami berharap tidak ada lagi yang mencoba melakukan tindakan serupa,” tambahnya.

FIFGROUP Imbau Konsumen Waspada

Sebagai respons terhadap kasus ini, FIFGROUP menghimbau seluruh konsumen untuk selalu berhati-hati dan menghindari tindakan melanggar hukum. Konsumen yang mendapati indikasi penipuan atau pelanggaran hukum lainnya diminta segera melapor ke pihak berwajib atau langsung mengunjungi kantor FIFGROUP terdekat. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FIFGROUPFIFGroup Kepanjenkecamatan kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bakamla Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia

Polda Metro Tetapkan RS Cs Jadi Tersangka, Nasky: Murni Penegakan Hukum, Bukan Kriminalisasi

ADVERTISEMENT

Penjual Miras di Sidorukun Gresik Diciduk Berkat Laporan Warga

AKHERA Dukung Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Jum’at Inovatif MTs NU Sindujoyo Gresik, Tanamkan Cinta Budaya dan Kreativitas Siswa

Prev Next

POPULER HARI INI

FKPQ Cerme Gresik Studi Banding ke Tiga Kota, Tingkatkan Kualitas Guru Ngaji

Publik Apresiasi Kepala BNN Suyudi Ario Seto Sikat Jaringan Narkoba di Jakarta

Pengajian Rutin Majelis SIJI Gresik, KH Zainul Amin Ismail Tekankan Sabar dan Ujian

Kota Kreatif Dunia, Malang Jadi Inspirasi Pengelolaan PAD di Forum APEKSI 2025

Kejari Kota Malang Terima 12 Tersangka Aksi Anarkis saat Unjuk Rasa 30 Agustus

BERITA LAINNYA

Bakamla Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia

Polda Metro Tetapkan RS Cs Jadi Tersangka, Nasky: Murni Penegakan Hukum, Bukan Kriminalisasi

AKHERA Dukung Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

TMMD Magetan Resmi Ditutup, TNI dan Rakyat Sukses Bangun Desa

TMMD Buka Akses Antardesa dan Dongkrak Ekonomi Warga Wonosobo

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved