email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

FIFGROUP Kepanjen Laporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor, Dua Debitur Ditahan

by Syaiful Arif
11 September 2024

JAVASATU.COM-MALANG- PT Federal International Finance (FIFGROUP), salah satu perusahaan pembiayaan ritel terbesar di Indonesia, telah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor yang melibatkan dua debitur berinisial SH dan CU di Cabang Kepanjen, Malang. Kasus ini terungkap setelah kedua debitur diduga terlibat dalam pengalihan jaminan fidusia atau over kredit ilegal tanpa sepengetahuan pihak FIFGROUP.

Kantor FIFGROUP Cabang Kepanjen yang terletak di Jl. Kawi Ruko No.10b, Banurejo, Kepanjen, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

Menurut informasi yang dihimpun, SH dan CU mengajukan kredit sepeda motor merek Honda PCX (N 3845 EGA) dan Honda Beat (N 4557 EGI) di FIFGROUP Cabang Kepanjen, masing-masing pada 16 Maret 2024 dan 21 September 2023.

Namun, keduanya diduga menggunakan identitas mereka untuk mengajukan kredit bagi seorang oknum berinisial YT, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah sepeda motor diterima, SH dan CU menyerahkannya kepada YT dengan imbalan sebesar Rp5 juta per unit.

Akibat dari tindakan ini, FIFGROUP mengalami kerugian sebesar Rp80,9 juta. M. Irfansyah Rachman, Recovery Section Head FIFGROUP Cabang Kepanjen, telah melaporkan kasus ini ke Polsek Wonosari, Kabupaten Malang. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Langgar Undang-Undang Jaminan Fidusia

Tindakan SH dan CU diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 23 Ayat (2), yang melarang pengalihan, penggadaian, atau penyewaan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia. Pelanggaran ini dikenakan hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta, sesuai Pasal 36 UU Jaminan Fidusia.

Kepala FIFGROUP Cabang Kepanjen, Suprapto, menegaskan komitmen perusahaan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai dengan putusan PN Kabupaten Malang. Kasus ini menjadi pelajaran bagi debitur bahwa pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati akan berakibat pada konsekuensi hukum yang serius,” ujar Suprapto dalam siaran persnya pada Senin (09/09/2024).

BacaJuga :

SMPN 10 Gresik Juara 1 GINOFEST 2025, Program EKSIS Tampil Terbaik

Santri Al-Karimi Gresik Dididik Multi Talenta, Kini Borong Juara Nasional Kasidah

Suprapto juga mengingatkan para konsumen agar tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan, atau menjual objek jaminan fidusia, karena tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami berharap tidak ada lagi yang mencoba melakukan tindakan serupa,” tambahnya.

FIFGROUP Imbau Konsumen Waspada

Sebagai respons terhadap kasus ini, FIFGROUP menghimbau seluruh konsumen untuk selalu berhati-hati dan menghindari tindakan melanggar hukum. Konsumen yang mendapati indikasi penipuan atau pelanggaran hukum lainnya diminta segera melapor ke pihak berwajib atau langsung mengunjungi kantor FIFGROUP terdekat. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FIFGROUPFIFGroup Kepanjenkecamatan kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

SMPN 10 Gresik Juara 1 GINOFEST 2025, Program EKSIS Tampil Terbaik

Santri Al-Karimi Gresik Dididik Multi Talenta, Kini Borong Juara Nasional Kasidah

UNISDA Lamongan Resmi Buka Magister Hukum, Hadirkan Guru Besar UNAIR di Kuliah Perdana

Kota Malang Targetkan 200 Emas di Porprov Jatim Tahun 2027

Persami KKRI Kodim Blitar Resmi Ditutup, Cetak Generasi Muda Berjiwa Tangguh

Wali Kota Malang Tinjau GASS, Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Cegah Banjir

Kabupaten Pasuruan Seleksi Atlet POPDA Jatim 2026, Diikuti 12 Cabor

JMSI Malang Raya Dukung Gerakan Kemanusiaan NGALAMALANG untuk Sumatra

OPINI: Malang…TERKENANG, Malang…TERGENANG?

Prev Next

POPULER HARI INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

OPINI: Malang…TERKENANG, Malang…TERGENANG?

Wali Kota Malang Tinjau GASS, Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Cegah Banjir

Santri Al-Karimi Gresik Dididik Multi Talenta, Kini Borong Juara Nasional Kasidah

Kota Malang Targetkan 200 Emas di Porprov Jatim Tahun 2027

BERITA LAINNYA

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

Persami KKRI Kodim Blitar Resmi Ditutup, Cetak Generasi Muda Berjiwa Tangguh

Kabupaten Pasuruan Seleksi Atlet POPDA Jatim 2026, Diikuti 12 Cabor

TNI Bangun Jembatan Gantung 80 Meter di Sukabumi untuk Percepat Akses Warga

JMSI Bantu Korban Banjir Bandang di Aceh

Aice Got You Surabaya Meriah, Ratusan Peserta Unjuk Aksi

300 Pelajar Blitar Ikuti Persami KKRI di Yonif 511/DY, Pangdam Tekankan Disiplin dan Bela Negara

Listrik Sumbar Pulih 100%, Agam Jadi Daerah Terakhir Menyala Pascabanjir

200 Hipnoterapis Siap Terjun Pulihkan Mental Korban Bencana Sumatra

Menteri Imipas Gratiskan Paspor Korban Bencana Sumatra Tuai Pujian

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved