email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

FIFGROUP Kepanjen Laporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor, Dua Debitur Ditahan

by Syaiful Arif
11 September 2024

JAVASATU.COM-MALANG- PT Federal International Finance (FIFGROUP), salah satu perusahaan pembiayaan ritel terbesar di Indonesia, telah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor yang melibatkan dua debitur berinisial SH dan CU di Cabang Kepanjen, Malang. Kasus ini terungkap setelah kedua debitur diduga terlibat dalam pengalihan jaminan fidusia atau over kredit ilegal tanpa sepengetahuan pihak FIFGROUP.

Kantor FIFGROUP Cabang Kepanjen yang terletak di Jl. Kawi Ruko No.10b, Banurejo, Kepanjen, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

Menurut informasi yang dihimpun, SH dan CU mengajukan kredit sepeda motor merek Honda PCX (N 3845 EGA) dan Honda Beat (N 4557 EGI) di FIFGROUP Cabang Kepanjen, masing-masing pada 16 Maret 2024 dan 21 September 2023.

Namun, keduanya diduga menggunakan identitas mereka untuk mengajukan kredit bagi seorang oknum berinisial YT, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah sepeda motor diterima, SH dan CU menyerahkannya kepada YT dengan imbalan sebesar Rp5 juta per unit.

Akibat dari tindakan ini, FIFGROUP mengalami kerugian sebesar Rp80,9 juta. M. Irfansyah Rachman, Recovery Section Head FIFGROUP Cabang Kepanjen, telah melaporkan kasus ini ke Polsek Wonosari, Kabupaten Malang. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Langgar Undang-Undang Jaminan Fidusia

Tindakan SH dan CU diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 23 Ayat (2), yang melarang pengalihan, penggadaian, atau penyewaan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia. Pelanggaran ini dikenakan hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta, sesuai Pasal 36 UU Jaminan Fidusia.

Kepala FIFGROUP Cabang Kepanjen, Suprapto, menegaskan komitmen perusahaan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai dengan putusan PN Kabupaten Malang. Kasus ini menjadi pelajaran bagi debitur bahwa pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati akan berakibat pada konsekuensi hukum yang serius,” ujar Suprapto dalam siaran persnya pada Senin (09/09/2024).

BacaJuga :

Prajurit TNI Pikul Logistik Puluhan Kilometer, Salurkan Bantuan ke Desa Terisolir di Sitahuis

BNN Tangkap Gembong Narkoba di Kamboja, Nasky: Lanjutkan War on Drugs For Humanity

Suprapto juga mengingatkan para konsumen agar tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan, atau menjual objek jaminan fidusia, karena tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami berharap tidak ada lagi yang mencoba melakukan tindakan serupa,” tambahnya.

FIFGROUP Imbau Konsumen Waspada

Sebagai respons terhadap kasus ini, FIFGROUP menghimbau seluruh konsumen untuk selalu berhati-hati dan menghindari tindakan melanggar hukum. Konsumen yang mendapati indikasi penipuan atau pelanggaran hukum lainnya diminta segera melapor ke pihak berwajib atau langsung mengunjungi kantor FIFGROUP terdekat. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FIFGROUPFIFGroup Kepanjenkecamatan kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Prajurit TNI Pikul Logistik Puluhan Kilometer, Salurkan Bantuan ke Desa Terisolir di Sitahuis

BNN Tangkap Gembong Narkoba di Kamboja, Nasky: Lanjutkan War on Drugs For Humanity

Sidang Gugatan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Aktif Tagih Fasum-Fasos Pengembang

PG Ngadiredjo Kediri Siap Sukseskan Swasembada Gula Nasional

TNI Bantu Operasikan SPBU di Sibolga dan Tapteng, Pastikan Pasokan BBM Tetap Lancar

Polres Sragen Sosialisasi QR Code WBS Polri, Pastikan Perlindungan Penuh bagi Pelapor

MKD DPR RI Sosialisasi Kode Etik hingga TNKB Khusus di Polres Malang

Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Booth Minuman di Malang, 5 Cup Sealer Disita

Jenderal Marinir Hendro Suwito, Mantan Komandan Paspampres yang Gemar Naik Vespa

PNS Kodim Wonosobo Terima Penghargaan Donor Darah ke-25 dari PMI, Jadi Inspirasi Warga

Prev Next

POPULER HARI INI

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Wings Air Buka Rute Malang-Lombok, Pariwisata Semakin Mudah Dijangkau

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Jambret Beraksi di Kota Malang, Rampas Perhiasan dan Acungkan Sajam

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

BERITA LAINNYA

Prajurit TNI Pikul Logistik Puluhan Kilometer, Salurkan Bantuan ke Desa Terisolir di Sitahuis

BNN Tangkap Gembong Narkoba di Kamboja, Nasky: Lanjutkan War on Drugs For Humanity

Sidang Gugatan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Aktif Tagih Fasum-Fasos Pengembang

PG Ngadiredjo Kediri Siap Sukseskan Swasembada Gula Nasional

TNI Bantu Operasikan SPBU di Sibolga dan Tapteng, Pastikan Pasokan BBM Tetap Lancar

Polres Sragen Sosialisasi QR Code WBS Polri, Pastikan Perlindungan Penuh bagi Pelapor

PNS Kodim Wonosobo Terima Penghargaan Donor Darah ke-25 dari PMI, Jadi Inspirasi Warga

Kebaya, Reyog dan Kolintang Resmi Diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia

PWNU Jatim Doa Bersama untuk Keselamatan Indonesia

Milna Floss, Solusi MPASI Praktis Anti Gerakan Tutup Mulut untuk Si Kecil

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved