email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 3 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Putusan Cacat, Ketua PN Kepanjen Dilaporkan ke Komisi Yudisial

by Yondi Ari
16 April 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Ketua PN Kepanjen, I Putu Gede Astawa, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim atas kasus gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara, pengembang property di Kabupaten Malang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Diduga hakim telah melanggar hukum dalam memutuskan perkara tersebut.

Sumardhan, SH, Kuasa Hukum tergugat, Bambang Setyawan. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Hal ini dikatakan advokat Sumardhan, SH, Kuasa Hukum tergugat, Bambang Setyawan, salah satu Direktur dan pemilik saham PT Noto Joyo Nusantara. Bambang digugat oleh pemilik perusahaan yang baru, bersama 2 orang lainnya yakni Abdul Khaliq selaku Direktur dan M. Yusuf Aminullah Yasir, selaku Komisaris.

“Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023,” kata Sumardhan, Sabtu (15/4/2023).

Ketiganya digugat oleh pemilik baru Suwoko, yang meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan dua Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara. Dalam hal ini Sumardhan mengatakan bahwa Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (error in persona) karena Bank dan Kantor Badan Pertanahan Nasional yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak.

ADVERTISEMENT

“Majelis hakim, I Putu Gede Astawa malah memutuskan tanah itu milik PT Noto Joyo Nusantara. Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena error in persona. Bank dan Kantor BPN yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak,” ungkapnya kepada wartawan.

Direktur Utama Perusahaan, Abdul Khalim sebelum masa berakhirnya telah membuat Akta Pengakuan Hutang kepada Bambang Setyawan. Untuk jumlah hutangnya diambil dari sisa harga tanah yang belum dibayar PT Noto Joyo Nusantara.

“Sebelum masa berakhirnya Abdul Khalim sebagai Dirut, dia telah membuat Akta Pengakuan Hutang kepada Bambang Setyawan dengan jumlah hutang sebesar Rp 22,3 miliar. Jumlah hutang diambil dari sisa harga tanah yang belum dibayar PT Noto Joyo Nusantara dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT  Noto Joyo Nusantara,” urai dia.

BacaJuga :

Puluhan Rumah di Dau Malang Rusak Diterjang Puting Beliung, Polisi dan BPBD Bergerak Cepat

Disperpussip Kabupaten Malang Dorong Integrasi Literasi Lewat Workshop Perpustakaan Sekolah

Menurut Mardhan, tindakan hakim ini telah melanggar asas ultra petita. Artinya penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut.

“Artinya, penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Atau Ultra petitum partium artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat,” paparnya.

Lahan yang menjadi persoalan. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Mardhan menambahkan, majelis hakim juga tidak melihat bahwa yang digugat Suwoko, sebagai Dirut baru adalah pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham.

“Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam Perusahaan, sesuai Pasal 1 (2) UU No 40 Tahun 2007 tentang PT Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris,” tutupnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PN KepanjenPT Noto Joyo Nusantara

Comments 1

  1. Ping-balik: Putusan Majelis Hakim Dilaporkan ke KY, Begini Tanggapan Humas PN Kepanjen - Javasatu.com

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hari Santri, LP Ma’arif NU Dukun Gresik Sowan ke Gus Muwafiq di Yogyakarta

Kapolri Raih CNN Indonesia Awards 2025, Nasky: Bukti Nyata Polri Jalankan Asta Cita

ADVERTISEMENT

Puluhan Rumah di Dau Malang Rusak Diterjang Puting Beliung, Polisi dan BPBD Bergerak Cepat

Disperpussip Kabupaten Malang Dorong Integrasi Literasi Lewat Workshop Perpustakaan Sekolah

KH Hakim Nasih Kembali Pimpin MUI Ujungpangkah Periode 2025-2030

Prev Next

POPULER HARI INI

Di KTT APEC, Presiden Prabowo Tegaskan Peran AI Perkuat Ketahanan Pangan

Kapolri Raih CNN Indonesia Awards 2025, Nasky: Bukti Nyata Polri Jalankan Asta Cita

KTT APEC, Presiden Korea Puji Spirit Bandung, KNPI: Dunia Akui Peran Sentral Indonesia

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

Puluhan Rumah di Dau Malang Rusak Diterjang Puting Beliung, Polisi dan BPBD Bergerak Cepat

BERITA LAINNYA

Hari Santri, LP Ma’arif NU Dukun Gresik Sowan ke Gus Muwafiq di Yogyakarta

Kapolri Raih CNN Indonesia Awards 2025, Nasky: Bukti Nyata Polri Jalankan Asta Cita

KTT APEC, Presiden Korea Puji Spirit Bandung, KNPI: Dunia Akui Peran Sentral Indonesia

Di KTT APEC, Presiden Prabowo Tegaskan Peran AI Perkuat Ketahanan Pangan

Satgas TMMD Kodim 1505 Tidore Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan di Desa Tagalaya

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Fakta di Balik Tembok Griya Shanta Malang yang Akan Dibongkar, Ada Pagar Besi

OPINI: Maraknya Verbal Suku Kata “Cuk” di Kalangan Pelajar

BRI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN di Pacitan

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved