JAVASATU.COM- Tim gabungan yang terdiri dari Satlak Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Bangka Belitung, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung membongkar dugaan jaringan penyelundupan sekitar 8 ton bijih timah ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 179 kampil bijih timah dengan total berat sekitar 8 ton yang diduga telah dipersiapkan untuk diselundupkan. Pengungkapan ini sekaligus menyelamatkan potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar.
“Tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 179 kampil bijih timah dengan berat diperkirakan mencapai 8 ton yang diduga telah dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur ilegal,” demikian keterangan Tim Gabungan, yang diterima redaksi Javasatu.com melalui Puspen TNI, Senin (22/6/2026).
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim gabungan pada Jumat (19/6/2026) terkait aktivitas pengumpulan dan rencana pengiriman bijih timah ke luar negeri. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi lokasi penampungan komoditas tersebut.
Dari hasil pengembangan, aparat menduga aktivitas itu tidak dilakukan secara perorangan, melainkan melibatkan jaringan yang berperan dalam pengumpulan, pengangkutan hingga distribusi komoditas strategis tersebut.
“Tim gabungan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri sumber perolehan komoditas, jaringan distribusi, pihak yang berperan dalam pengumpulan dan pengangkutan, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujar Tim Gabungan.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap mata rantai perdagangan timah ilegal yang selama ini menjadi ancaman terhadap tata kelola pertambangan nasional. Selain berpotensi merugikan negara, praktik penyelundupan juga dinilai mengganggu iklim usaha yang sehat dan merusak sistem perdagangan mineral yang legal.
“Praktik penyelundupan bijih timah merupakan ancaman serius terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional karena tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak sistem perdagangan yang sehat dan mengganggu iklim usaha yang legal,” kata Tim Gabungan.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti berkaitan dengan tindak pidana, barang bukti tersebut akan disita dan dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim gabungan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna membongkar jaringan penyelundupan komoditas strategis nasional yang merugikan negara.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional, melindungi kekayaan alam Indonesia, serta memastikan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Tim Gabungan. (arf)