JAVASATU.COM- Seminar nasional “Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana” digelar di Gresik dan dibuka oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Kamis (27/11/2025).

Acara berlangsung di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, bekerja sama dengan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Universitas Airlangga, dan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Ratusan peserta hadir dalam seminar ini, termasuk advokat, akademisi, aparat kejaksaan, hakim, dan praktisi hukum. Kegiatan bertujuan memperkuat kesiapan aparat penegak hukum menghadapi pemberlakuan KUHP baru yang efektif mulai 2 Januari 2026.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang diskusi produktif bagi seluruh pihak terkait penegakan hukum pidana.
“Seminar ini menjadi kesempatan penting untuk menyamakan persepsi seluruh pihak terkait penegakan hukum pidana di era KUHP baru,” ujar Yani.
Seminar menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan, sebagai keynote speaker. Ia menekankan pentingnya menyosialisasikan KUHP baru agar penerapannya di lapangan tidak menimbulkan kerancuan.
“KUHP baru menempatkan pemidanaan sebagai instrumen perlindungan masyarakat dan pemulihan keadilan, dengan prinsip individualisasi pidana serta konsep ultimum remedium,” jelas Otto.
Ketua DPC Peradi Gresik, Kukuh Purnomo Budi, menyatakan dukungan pihaknya untuk membantu Pemkab Gresik menyusun produk hukum yang selaras dengan local wisdom masyarakat Gresik, sehingga penerapan KUHP baru lebih efektif.
“Kami siap membantu pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang mencerminkan local wisdom masyarakat Gresik agar selaras dengan pembaruan KUHP,” ujarnya. (bas/arf)