JAVASATU.COM- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berusia 20 tahun di Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Kasus ini dilaporkan pada 30 Oktober 2025 dan langsung ditangani cepat oleh kepolisian.

Korban berinisial N.A.S (20), sementara pelaku diketahui seorang pria S (75) yang merupakan tetangga korban. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku.
Modus Pelaku: Memanfaatkan Kerentanan Korban
Menurut penyidik, korban sering bermain ke rumah pelaku. Pada hari kejadian, rumah dalam kondisi sepi dan pelaku langsung menutup pintu setelah korban masuk. Kondisi korban sebagai ABK membuatnya tidak mampu melawan maupun memahami situasi.
“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (18/10/2025).
Aksi pelaku terbongkar setelah orang tua korban mencari keberadaan putrinya dan melihat korban keluar dari rumah pelaku dalam keadaan mencurigakan. Pelaku bahkan memberikan uang Rp2.000 agar korban menurutinya.
Pelaku Ditangkap di Warung Kopi
Setelah rangkaian penyelidikan, Unit PPA Polres Gresik yang dipimpin Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso berhasil menangkap pelaku pada 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi di wilayah Ujungpangkah. Pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain: kaos lengan pendek abu-abu, rok biru dan sepasang sandal merah.
Pelaku dijerat Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Polisi Imbau Orang Tua Lebih Waspada
Polres Gresik mengingatkan masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak ABK, untuk meningkatkan pengawasan. Polisi meminta warga memperhatikan perubahan perilaku anak dan mengajarkan batasan tubuh agar anak berani menolak sentuhan yang tidak pantas.
“Segera lapor ke kepolisian melalui layanan ‘Lapor Cak Roma’ di 0811-8800-2006 apabila melihat atau mengalami tindak pidana apa pun,” tegas Abid. (bas/arf)