email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Tuesday, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kasus Kekerasan Seksual ABK di Gresik Terungkap, Pelaku Lansia Ditangkap di Warkop

by Sudasir Al Ayyubi
18 November 2025

JAVASATU.COM- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berusia 20 tahun di Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Kasus ini dilaporkan pada 30 Oktober 2025 dan langsung ditangani cepat oleh kepolisian.

(Foto: Javasatu.com)

Korban berinisial N.A.S (20), sementara pelaku diketahui seorang pria S (75) yang merupakan tetangga korban. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku.

Modus Pelaku: Memanfaatkan Kerentanan Korban

Menurut penyidik, korban sering bermain ke rumah pelaku. Pada hari kejadian, rumah dalam kondisi sepi dan pelaku langsung menutup pintu setelah korban masuk. Kondisi korban sebagai ABK membuatnya tidak mampu melawan maupun memahami situasi.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (18/10/2025).

Aksi pelaku terbongkar setelah orang tua korban mencari keberadaan putrinya dan melihat korban keluar dari rumah pelaku dalam keadaan mencurigakan. Pelaku bahkan memberikan uang Rp2.000 agar korban menurutinya.

Pelaku Ditangkap di Warung Kopi

Setelah rangkaian penyelidikan, Unit PPA Polres Gresik yang dipimpin Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso berhasil menangkap pelaku pada 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi di wilayah Ujungpangkah. Pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain: kaos lengan pendek abu-abu, rok biru dan sepasang sandal merah.

BacaJuga :

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Pelaku dijerat Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Polisi Imbau Orang Tua Lebih Waspada

Polres Gresik mengingatkan masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak ABK, untuk meningkatkan pengawasan. Polisi meminta warga memperhatikan perubahan perilaku anak dan mengajarkan batasan tubuh agar anak berani menolak sentuhan yang tidak pantas.

“Segera lapor ke kepolisian melalui layanan ‘Lapor Cak Roma’ di 0811-8800-2006 apabila melihat atau mengalami tindak pidana apa pun,” tegas Abid. (bas/arf)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook

Like this:

Like Loading...
Tags: Kecamatan UjungpangkahPelecehan SeksualPolres Gresik

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

BERITA LAINNYA

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d