email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kasus Kekerasan Seksual ABK di Gresik Terungkap, Pelaku Lansia Ditangkap di Warkop

by Sudasir Al Ayyubi
18 November 2025

JAVASATU.COM- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berusia 20 tahun di Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Kasus ini dilaporkan pada 30 Oktober 2025 dan langsung ditangani cepat oleh kepolisian.

(Foto: Javasatu.com)

Korban berinisial N.A.S (20), sementara pelaku diketahui seorang pria S (75) yang merupakan tetangga korban. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku.

Modus Pelaku: Memanfaatkan Kerentanan Korban

Menurut penyidik, korban sering bermain ke rumah pelaku. Pada hari kejadian, rumah dalam kondisi sepi dan pelaku langsung menutup pintu setelah korban masuk. Kondisi korban sebagai ABK membuatnya tidak mampu melawan maupun memahami situasi.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (18/10/2025).

Aksi pelaku terbongkar setelah orang tua korban mencari keberadaan putrinya dan melihat korban keluar dari rumah pelaku dalam keadaan mencurigakan. Pelaku bahkan memberikan uang Rp2.000 agar korban menurutinya.

Pelaku Ditangkap di Warung Kopi

Setelah rangkaian penyelidikan, Unit PPA Polres Gresik yang dipimpin Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso berhasil menangkap pelaku pada 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi di wilayah Ujungpangkah. Pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain: kaos lengan pendek abu-abu, rok biru dan sepasang sandal merah.

Pelaku dijerat Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

BacaJuga :

Kabupaten Malang Diusulkan Jadi Pusat Belajar Pancasila Berbasis Pesantren

Satgas Kostrad Gagalkan 21,4 Kg Sabu di Entikong, WNA Malaysia Ditangkap

Polisi Imbau Orang Tua Lebih Waspada

Polres Gresik mengingatkan masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak ABK, untuk meningkatkan pengawasan. Polisi meminta warga memperhatikan perubahan perilaku anak dan mengajarkan batasan tubuh agar anak berani menolak sentuhan yang tidak pantas.

“Segera lapor ke kepolisian melalui layanan ‘Lapor Cak Roma’ di 0811-8800-2006 apabila melihat atau mengalami tindak pidana apa pun,” tegas Abid. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan UjungpangkahPelecehan SeksualPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kabupaten Malang Diusulkan Jadi Pusat Belajar Pancasila Berbasis Pesantren

Satgas Kostrad Gagalkan 21,4 Kg Sabu di Entikong, WNA Malaysia Ditangkap

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Polres Gresik Rawat Toleransi di Empat Rumah Ibadah

Syahravi Cerita Pengalaman Pribadi di Lagu “Salah Paham (Lagi)” Bareng Rinni

Pemeriksaan di Polres Malang Kini Terekam Audio-Video

Istri Wafat, Petugas Haji Asal Malang Tetap Bertugas, Wamenhaj Beri Penghormatan

Mbak Wali Ingin Pramuka Garuda Kota Kediri Cetak Generasi Tangguh

Prev Next

POPULER HARI INI

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Mbak Wali Tegaskan Kediri Kota Agamis, Tak Toleransi Miras Ilegal

1.022 Atlet Ramaikan Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 di Malang

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

BERITA LAINNYA

Kabupaten Malang Diusulkan Jadi Pusat Belajar Pancasila Berbasis Pesantren

Satgas Kostrad Gagalkan 21,4 Kg Sabu di Entikong, WNA Malaysia Ditangkap

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Polres Gresik Rawat Toleransi di Empat Rumah Ibadah

Syahravi Cerita Pengalaman Pribadi di Lagu “Salah Paham (Lagi)” Bareng Rinni

Pemeriksaan di Polres Malang Kini Terekam Audio-Video

Istri Wafat, Petugas Haji Asal Malang Tetap Bertugas, Wamenhaj Beri Penghormatan

Mbak Wali Ingin Pramuka Garuda Kota Kediri Cetak Generasi Tangguh

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved