email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 20 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kasus Merek CNC Indonesia, Ahli Hukum UB Tegaskan Hak Eksklusif Harus Dilindungi

by Agung Baskoro
20 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Hum, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak eksklusif pemilik merek terdaftar. Penegasan ini disampaikan saat dirinya menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/10/2025).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Hum. (Foto: Javasatu.com)

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof. Prija menyebut bahwa jika terbukti ada pihak yang memproduksi dan memperdagangkan barang menggunakan merek tanpa sertifikat resmi, maka unsur tindak pidana dapat terpenuhi.

“Kalau terbukti yang memproduksi dan memperdagangkan itu tidak memiliki sertifikat merek, maka tindak pidananya terpenuhi,” ujar Prof. Prija di ruang sidang Cakra PN Kepanjen.

Ia menjelaskan, hak eksklusif atas merek merupakan bentuk perlindungan hukum agar pelaku usaha tidak saling meniru dan merusak kredibilitas produk di mata publik. Pelanggaran terhadap hak merek, kata dia, dapat menimbulkan kekacauan dalam tata niaga dan merugikan kepercayaan konsumen.

ADVERTISEMENT

“Merek yang sudah dikenal lalu ditumpangi pihak lain tanpa izin akan merusak tatanan niaga. Karena itu, perlindungan terhadap hak eksklusif merek harus dijaga,” tegasnya.

Prof. Prija menambahkan, secara hukum, pihak yang lebih dulu mendaftarkan dan memiliki sertifikat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah pemilik sah merek. Maka, siapa pun yang menggunakan merek tersebut tanpa izin bisa dijerat pidana.

“Yang punya hak eksklusif adalah yang lebih dulu mendaftar. Kalau digunakan pihak lain tanpa izin, itu melanggar hukum,” katanya.

BacaJuga :

Gresik Jadi Lokasi Studi Budidaya Bandeng, Luwu Timur Datang Belajar Model Suksesnya

Forjukafi Resmi Jadi Nazhir Wakaf Uang, Fokus Bantu Kesejahteraan Jurnalis Indonesia

Kuasa hukum pelapor, Didik Lestariyono. (Foto: Javasatu.com)

Kasus ini bermula dari laporan Freddy Nasution, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia yang telah mendapatkan sertifikat merek dari Kemenkumham sejak 1 Desember 2024. Freddy melaporkan Syaiful Adhim atas dugaan penggunaan merek serupa dalam kegiatan produksi dan penjualan mesin CNC.

Kuasa hukum pelapor, Didik Lestariyono, menuturkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan penggunaan merek Pioneer CNC Indonesia masih dilakukan oleh pihak terlapor meski sudah ada sertifikat resmi atas nama kliennya.

“Saat polisi datang ke pabrik terdakwa, baliho, seragam, hingga mesin produksi masih menggunakan merek Pioneer CNC Indonesia,” ungkap Didik.

Ia menaksir kerugian kliennya akibat dugaan pelanggaran tersebut mencapai Rp3 hingga Rp4 miliar, belum termasuk kerugian imateril atas rusaknya reputasi merek dan kepercayaan pelanggan.

Sidang kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak pelapor. (agb/saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Merek DagangPemalsuan MerekPioneer CNC IndonesiaPN KepanjenSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gresik Jadi Lokasi Studi Budidaya Bandeng, Luwu Timur Datang Belajar Model Suksesnya

Forjukafi Resmi Jadi Nazhir Wakaf Uang, Fokus Bantu Kesejahteraan Jurnalis Indonesia

ADVERTISEMENT

Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun ke Kemenkeu, Didampingi Panglima TNI

Polda Jateng Terapkan Pengamanan Humanis di Aksi Evaluasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kasus Merek CNC Indonesia, Ahli Hukum UB Tegaskan Hak Eksklusif Harus Dilindungi

Prev Next

POPULER HARI INI

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

NasDem Jatim Kukuhkan Pengurus Baru Blitar Raya, Targetkan Kursi Penuh di 2029

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

UB Jadi Pelopor Gerakan Wakaf Produktif, dari Kampus untuk Ekonomi Umat dan Pendidikan

Koperasi KJS Blitar Perkuat Kemitraan Dukung Program Makan Bergizi Gratis

BERITA LAINNYA

Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun ke Kemenkeu, Didampingi Panglima TNI

Polda Jateng Terapkan Pengamanan Humanis di Aksi Evaluasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dari Mojokerto untuk Indonesia Kreatif, UMKM Dilatih Skill Advertising Agar Tembus Pasar Digital

Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025, Wujud Nyata Keadilan Energi dari Presiden Prabowo

NasDem Jatim Kukuhkan Pengurus Baru Blitar Raya, Targetkan Kursi Penuh di 2029

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Publik Dukung Langkah Humanis Kepala BNN RI Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Nasky: War on Drugs for Humanity

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d