email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kasus Prostitusi Online Singosari Malang, Polisi Telusuri Jaringan di Aplikasi MiChat

by Agung Baskoro
30 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Polres Malang terus mendalami kasus prostitusi online yang dibongkar di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Polisi kini menelusuri dugaan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik prostitusi daring yang dijalankan melalui aplikasi MiChat tersebut.

Kapolsek Singosari Kompol Try Widyanto Fauza. (Foto: ist)

Kasus ini mencuat setelah penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, pada Senin (27/10/2025) malam.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang mahasiswa asal Boyolali berinisial FFA (23) yang diduga menjadi penyedia tempat bagi praktik prostitusi online.

“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti, penyidik menetapkan FFA sebagai tersangka dan langsung menahannya di Mapolsek Singosari,” ujar Kapolsek Singosari Kompol Try Widyanto Fauza, Rabu (29/10/2025).

Kompol Try menjelaskan, sejauh ini sembilan saksi telah diperiksa, termasuk empat perempuan muda berusia 15–23 tahun yang diduga menjadi korban eksploitasi. Para korban disebut dijanjikan tempat tinggal dan difasilitasi oleh tersangka untuk melayani pelanggan yang memesan jasa melalui aplikasi MiChat.

“Empat perempuan yang kami periksa merupakan korban. Mereka difasilitasi tempat oleh tersangka dan mendapat tamu melalui sistem open BO (booking order). Tersangka menerima imbalan dari hasil sewa tempat,” jelasnya.

Penyidik juga tengah menelusuri apakah FFA bekerja sendiri atau terhubung dengan jaringan mucikari online di wilayah lain. Polisi tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang mengendalikan transaksi maupun perekrutan melalui aplikasi perpesanan tersebut.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

“Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi dan memeriksa keterlibatan pihak lain yang berpotensi terlibat dalam jaringan ini,” tambah Try.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang penyediaan tempat perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Berita Sebelumnya:
  • Polisi Bongkar Prostitusi Online di Singosari, Seorang Mahasiswa Jadi Tersangka

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya prostitusi online yang kini kian marak dilakukan lewat aplikasi pesan instan.

“Kami minta masyarakat, terutama orang tua, lebih memperhatikan aktivitas digital anak-anaknya. Praktik ini sering kali menyasar kalangan muda,” tegas Try. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamata SingosariPolsek SingosariProstitusiProstitutsi Online
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d