JAVASATU.COM- Laporan dugaan penggelapan uang sebesar Rp500 juta yang diajukan R. Insan Kamil sejak 28 September 2024 disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga Februari 2026 atau sekitar 16 bulan berjalan, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan di Polresta Malang Kota dan belum naik ke tahap penyidikan.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/575/IX/2024/SP-KT/POLDA JAWA TIMUR dan dilimpahkan ke penyidik sejak Oktober 2024. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 28 Juli 2025, penyidik menyampaikan rencana akan menggelar perkara. Namun hingga kini, pelapor menyatakan gelar perkara belum terlaksana.
“Sudah lebih dari satu tahun perkara ini berjalan tanpa peningkatan status. Gelar perkara yang dijanjikan juga belum dilaksanakan,” ujar Insan Kamil kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Kasus ini bermula dari transfer Rp500 juta pada 9 Januari 2019 kepada pemilik KSU Unggul Makmur di Kota Malang berinisial GY alias Gunadi. Dalam slip transfer disebutkan dana tersebut untuk membayar utang rekan bisnis pelapor, Supandi.
Pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, antara lain slip transfer, percakapan WhatsApp terkait konfirmasi pembayaran, serta pembukuan kartu piutang yang mencatat setoran Rp500 juta. Sejumlah saksi, termasuk mantan pegawai koperasi, juga disebut telah dimintai keterangan.
Namun dalam dokumen jawaban pada perkara perdata Nomor 124/Pdt.Bth/2025/PN Kpn di Pengadilan Negeri Kepanjen, GY membantah menerima dana dari pelapor. Ia menyatakan uang tersebut berasal dari pihak lain sebagai uang muka pembelian tanah yang kemudian batal dan dinyatakan hangus.
Insan Kamil menilai unsur dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP telah terpenuhi. Karena merasa penanganan perkara berjalan lambat, pada 10 Februari 2026 ia mengirim surat keberatan kepada Kasatreskrim Polresta Malang Kota agar gelar perkara segera dilaksanakan dan pelapor dilibatkan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menyatakan pihaknya masih mengecek perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Mohon waktu, saat ini masih kami cek kembali,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih menunggu kepastian pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. (dop/arf)