email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Tuesday, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kasus Rp500 Juta Mandek 16 Bulan di Polresta Malang Kota

by Yondi Ari
19 February 2026

JAVASATU.COM- Laporan dugaan penggelapan uang sebesar Rp500 juta yang diajukan R. Insan Kamil sejak 28 September 2024 disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga Februari 2026 atau sekitar 16 bulan berjalan, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan di Polresta Malang Kota dan belum naik ke tahap penyidikan.

R. Insan Kamil. (Credit: Insan Kamil)

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/575/IX/2024/SP-KT/POLDA JAWA TIMUR dan dilimpahkan ke penyidik sejak Oktober 2024. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 28 Juli 2025, penyidik menyampaikan rencana akan menggelar perkara. Namun hingga kini, pelapor menyatakan gelar perkara belum terlaksana.

“Sudah lebih dari satu tahun perkara ini berjalan tanpa peningkatan status. Gelar perkara yang dijanjikan juga belum dilaksanakan,” ujar Insan Kamil kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Kasus ini bermula dari transfer Rp500 juta pada 9 Januari 2019 kepada pemilik KSU Unggul Makmur di Kota Malang berinisial GY alias Gunadi. Dalam slip transfer disebutkan dana tersebut untuk membayar utang rekan bisnis pelapor, Supandi.

Pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, antara lain slip transfer, percakapan WhatsApp terkait konfirmasi pembayaran, serta pembukuan kartu piutang yang mencatat setoran Rp500 juta. Sejumlah saksi, termasuk mantan pegawai koperasi, juga disebut telah dimintai keterangan.

Namun dalam dokumen jawaban pada perkara perdata Nomor 124/Pdt.Bth/2025/PN Kpn di Pengadilan Negeri Kepanjen, GY membantah menerima dana dari pelapor. Ia menyatakan uang tersebut berasal dari pihak lain sebagai uang muka pembelian tanah yang kemudian batal dan dinyatakan hangus.

Insan Kamil menilai unsur dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP telah terpenuhi. Karena merasa penanganan perkara berjalan lambat, pada 10 Februari 2026 ia mengirim surat keberatan kepada Kasatreskrim Polresta Malang Kota agar gelar perkara segera dilaksanakan dan pelapor dilibatkan.

BacaJuga :

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menyatakan pihaknya masih mengecek perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Mohon waktu, saat ini masih kami cek kembali,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih menunggu kepastian pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. (dop/arf)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook

Like this:

Like Loading...
Tags: Kota MalangPolresta Malang KotaPOLRI

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

BERITA LAINNYA

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d