JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus (LHA-IK) terkait dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Jumat (10/10/2025).

Hasil audit dari tim auditor itu mengungkapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.149.171.000 akibat dugaan penyalahgunaan aset sejak 2011.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH, mengatakan bahwa hasil audit diterima oleh penyidik pada Senin (6/10/2025). Audit tersebut menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum.
“Berdasarkan LHA-IK yang telah diterima, penyidik mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara yang signifikan sebesar Rp2,149 miliar,” ujar Agung Radityo, Jumat (10/10/2025).
Kasus ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kota Malang Nomor: Print–1026/M.5.11/Fd.2/0/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Dugaan korupsi tersebut melibatkan pemanfaatan ilegal tanah aset Pemkot Malang yang dimulai pada 2011.
Menurut hasil penyelidikan, seorang oknum diduga memperpanjang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT) atas aset tanah tanpa prosedur sah, kemudian menjalin kerja sama komersial dengan sebuah restoran Jepang di lokasi tersebut.
“Perpanjangan izin dilakukan tanpa mekanisme yang semestinya, sehingga mengarah pada pemanfaatan ilegal aset milik pemerintah,” jelas Agung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang, Lilik Dwi Prasetyo, SH, MH, menegaskan pihaknya akan segera melangkah ke tahap lanjutan penyidikan, termasuk penetapan tersangka.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas Lilik.
Ia menambahkan, Kejari Kota Malang berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah, serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang tegas.
“Kejari akan terus memastikan bahwa setiap rupiah aset negara digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (dop/nuh)