JAVASATU.COM- Seorang pria berinisial D.A.A. (35) diamankan Satreskrim Polres Majalengka karena diduga membawa kabur sepeda motor milik perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi OMI. Akibat kejadian tersebut, korban bernama Desi (35), warga Kecamatan Rajagaluh, mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta.

Peristiwa itu terjadi di minimarket Alfamart, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 19.19 WIB. Sepeda motor Honda Scoopy warna hijau bernomor polisi E 6103 UAK milik korban diduga dibawa kabur saat keduanya berhenti di lokasi tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, didampingi Kasatreskrim AKP Udiyanto, menjelaskan kasus bermula ketika korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi OMI pada pertengahan September 2026.
Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Pria tersebut mengaku bernama Adi Ardiansyah, berstatus duda, bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan berasal dari Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Setelah beberapa waktu berkomunikasi, korban dan pria tersebut sepakat bertemu pada Kamis (15/10/2026) di Alun-alun Majalengka. Korban kemudian meminta pria itu mengantarkannya ke perusahaan PT Shoetown Ligung.
Dalam perjalanan, keduanya singgah di sebuah minimarket Alfamart di Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran. Saat berada di dalam minimarket, korban tidak lagi melihat pria yang menemaninya.
Ketika keluar, korban mendapati pria tersebut sudah tidak berada di lokasi. Sepeda motor Honda Scoopy miliknya juga hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Majalengka.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, polisi menduga pelaku menggunakan pendekatan personal untuk membangun kepercayaan korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Scoopy warna hijau, STNK, BPKB, dua remote kunci kontak, satu sweater hitam, dan satu celana panjang berbahan kain warna krem.
D.A.A. kini menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Majalengka. Atas perkara tersebut, dia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi maupun media sosial.
Warga juga diminta tidak mudah memberikan kepercayaan, terutama ketika memutuskan bertemu langsung dengan orang yang baru dikenal. (eko/arf)






