JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, berinisial DC, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. DC langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Blitar.

Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Dr. Zulkarnaen, SH, MH mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Senin (15/9/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-391/M.5.48/Fd.2/09/2025.
DC kemudian diperiksa pada Kamis (18/9/2025) dan memenuhi panggilan penyidik dengan itikad baik.
“Setelah pemeriksaan, tersangka DC ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 18 September 2025,” ujar Zulkarnaen dalam jumpa pers di Kantor Kejari Kabupaten Blitar, Kamis (18/9/2025).
Rugikan Negara Rp5,1 Miliar
Zulkarnaen menjelaskan, kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi Dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,1 miliar.
DC diduga gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan proyek, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup. Jika ditemukan fakta baru dalam penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Zulkarnaen.
Sudah Ada 5 Tersangka Lain
Sebelumnya, penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima tersangka lain yang kini menjalani persidangan. Mereka adalah:
- MID, admin CV Cipta Graha Pratama (pengelola uang proyek).
- HS, Sekretaris Dinas PUPR sekaligus PPK dan KPA.
- HB alias BS, Kabid Sumber Daya Air sekaligus PPTK.
- MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
- MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.

Kajari Kabupaten Blitar memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
“Proses penyidikan masih berjalan. Bila ada bukti baru, kami akan segera tindaklanjuti,” kata Zulkarnaen menegaskan. (hen/arf)