JAVASATU.COM-GRESIK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik secara resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 476/2024 mengenai Metode Pembentukan PPK dan PPS.

Pengumuman pendaftaran PPK ditetapkan melalui Pengumuman KPU Gresik Nomor 127/PP.04.2.Pu/3525/2024 pada tanggal 23 April 2024. Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia, Makmun, menjelaskan bahwa rekrutmen PPK dilakukan secara terbuka.
“Masyarakat Kabupaten Gresik dipersilakan untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada 2024 dengan mendaftar sebagai PPK,” ungkap Makmun di Kantor KPU Gresik pada Selasa (23/4/2024).
Pendaftaran calon PPK berlangsung mulai dari hari ini, 23 April, hingga 29 April 2024. Calon pendaftar diwajibkan mengunggah dokumen pendaftaran secara online melalui akun SIAKBA dan menyerahkan dokumen fisik ke Kantor KPU Gresik sebelum pelaksanaan tes tertulis pada 6 hingga 8 Mei 2024.
Untuk informasi lebih lanjut, format dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui link bit.ly/Pendaftaran_PPK_Pemilihan_2024_Gresik. KPU Gresik juga menyediakan bantuan melalui helpdesk yang dapat dihubungi melalui WhatsApp pada nomor 0822-4526-9000 (Riskaning Dianti) dan 0838-4983-5858 (Retnani A.), atau dengan mengunjungi langsung kantor KPU Gresik di Jl. Wahidinsudirohusodo No.690, Gresik. (Bas/Arf)