email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Minta BPN Hentikan Sertifikasi Lahan di Supit Urang

by Syaiful Arif
17 Desember 2025

JAVASATU.COM- Kuasa hukum pemilik lahan di kawasan Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang menghentikan proses sertifikasi tanah yang diduga diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang atas lahan tersebut.

Djoko Tritjahjana, kuasa hukum pemilik lahan atas nama Joko Wahyono. (Foto: Javasatu.com)

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum pemilik lahan atas nama Joko Wahyono, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, saat mendatangi Kantor BPN Kota Malang, Rabu (17/12/2025). Langkah ini diambil menyusul belum adanya respons Pemkot Malang atas somasi dan permohonan klarifikasi terkait klaim aset daerah di lahan Supit Urang.

“Kami mengajukan surat permohonan penghentian proses sertifikasi yang dimohonkan Pemkot Malang atas lahan klien kami. Tujuannya untuk menghindari potensi kerugian masyarakat sebelum status hukumnya jelas,” ujar Djoko kepada wartawan.

Djoko menjelaskan, pihaknya khawatir proses sertifikasi tetap berjalan meski kepemilikan lahan masih disengketakan. Menurutnya, sertipikat kerap menjadi alat bukti terkuat dalam sengketa pertanahan, sehingga berpotensi merugikan warga jika diterbitkan sebelum persoalan hukum tuntas.

“Kami sering menemukan kasus tanah masyarakat yang masih berstatus petok tiba-tiba disertipikatkan pihak lain. Saat muncul sengketa, posisi masyarakat menjadi lemah,” katanya.

Selain mengajukan pemblokiran, Djoko menyebut pihaknya juga menyerahkan surat resmi permohonan penghentian proses sertifikasi ke BPN Kota Malang, disertai bukti kepemilikan lahan kliennya sebagai bahan pertimbangan. Surat tersebut ditembuskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, BPN Provinsi Jawa Timur, serta instansi terkait lainnya.

Djoko menambahkan, hingga kini belum ada tanggapan dari Pemkot Malang atas surat klarifikasi, permohonan mediasi, maupun somasi yang telah dilayangkan. Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta agar papan bertuliskan aset pemerintah yang terpasang di lahan kliennya dicabut dalam waktu 2×24 jam.

BacaJuga :

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

“Jika memang Pemkot memiliki hak atas tanah ini, mari duduk bersama dan adu data. Kami siap mengikuti proses hukum. Namun jika tanah ini milik masyarakat, pemerintah seharusnya bersikap bijak dan tidak menggunakan kewenangan secara sepihak,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Malang dituding menyerobot lahan warga seluas sekitar 4.980 meter persegi di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun. Dugaan tersebut mencuat setelah papan bertuliskan aset Pemerintah Kota Malang dipasang di atas lahan yang diklaim telah dikuasai dan dikelola warga sejak 1990.

Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan untuk pertanian tebu dan saat ini disewa Pabrik Gula Kebongagung hingga 2028. Pemilik lahan disebut memiliki alas hak berupa Persil, Letter C desa, serta akta jual beli sah sejak 1990. Bahkan, sebagian lahan di kawasan Supit Urang sebelumnya disebut pernah dibeli oleh Pemkot Malang.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Malang maupun BPN Kota Malang belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penghentian proses sertifikasi tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (saf)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook

Like this:

Like Loading...
Tags: Djoko TritjahjanaKota Malangpemkot malang

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Pasien ke RSUP Kemenkes Surabaya

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

BERITA LAINNYA

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d