Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Minta BPN Hentikan Sertifikasi Lahan di Supit Urang

Syaiful Arif by Syaiful Arif
17 Desember 2025
0

JAVASATU.COM- Kuasa hukum pemilik lahan di kawasan Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang menghentikan proses sertifikasi tanah yang diduga diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang atas lahan tersebut.

Djoko Tritjahjana, kuasa hukum pemilik lahan atas nama Joko Wahyono. (Foto: Javasatu.com)

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum pemilik lahan atas nama Joko Wahyono, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, saat mendatangi Kantor BPN Kota Malang, Rabu (17/12/2025). Langkah ini diambil menyusul belum adanya respons Pemkot Malang atas somasi dan permohonan klarifikasi terkait klaim aset daerah di lahan Supit Urang.

“Kami mengajukan surat permohonan penghentian proses sertifikasi yang dimohonkan Pemkot Malang atas lahan klien kami. Tujuannya untuk menghindari potensi kerugian masyarakat sebelum status hukumnya jelas,” ujar Djoko kepada wartawan.

Djoko menjelaskan, pihaknya khawatir proses sertifikasi tetap berjalan meski kepemilikan lahan masih disengketakan. Menurutnya, sertipikat kerap menjadi alat bukti terkuat dalam sengketa pertanahan, sehingga berpotensi merugikan warga jika diterbitkan sebelum persoalan hukum tuntas.

“Kami sering menemukan kasus tanah masyarakat yang masih berstatus petok tiba-tiba disertipikatkan pihak lain. Saat muncul sengketa, posisi masyarakat menjadi lemah,” katanya.

Selain mengajukan pemblokiran, Djoko menyebut pihaknya juga menyerahkan surat resmi permohonan penghentian proses sertifikasi ke BPN Kota Malang, disertai bukti kepemilikan lahan kliennya sebagai bahan pertimbangan. Surat tersebut ditembuskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, BPN Provinsi Jawa Timur, serta instansi terkait lainnya.

Djoko menambahkan, hingga kini belum ada tanggapan dari Pemkot Malang atas surat klarifikasi, permohonan mediasi, maupun somasi yang telah dilayangkan. Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta agar papan bertuliskan aset pemerintah yang terpasang di lahan kliennya dicabut dalam waktu 2×24 jam.

“Jika memang Pemkot memiliki hak atas tanah ini, mari duduk bersama dan adu data. Kami siap mengikuti proses hukum. Namun jika tanah ini milik masyarakat, pemerintah seharusnya bersikap bijak dan tidak menggunakan kewenangan secara sepihak,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Malang dituding menyerobot lahan warga seluas sekitar 4.980 meter persegi di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun. Dugaan tersebut mencuat setelah papan bertuliskan aset Pemerintah Kota Malang dipasang di atas lahan yang diklaim telah dikuasai dan dikelola warga sejak 1990.

Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan untuk pertanian tebu dan saat ini disewa Pabrik Gula Kebongagung hingga 2028. Pemilik lahan disebut memiliki alas hak berupa Persil, Letter C desa, serta akta jual beli sah sejak 1990. Bahkan, sebagian lahan di kawasan Supit Urang sebelumnya disebut pernah dibeli oleh Pemkot Malang.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Malang maupun BPN Kota Malang belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penghentian proses sertifikasi tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (saf)

Tags: Djoko TritjahjanaKota Malangpemkot malang
Previous Post

Pemkot Malang Buka Suara soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Supit Urang

Next Post

Jelang Nataru, Wali Kota Malang Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman

Related Posts

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
Berita

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026
Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
Berita

Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako

21 Oktober 2026
Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
Berita

Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah

21 Oktober 2026
Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
Berita

Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan

21 Oktober 2026
Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel
Berita

Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel

21 Oktober 2026
Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi
Berita

Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi

21 Oktober 2026
Next Post
Jelang Nataru, Wali Kota Malang Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman

Jelang Nataru, Wali Kota Malang Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bina Kamila Racik Identitas Fashion Unik untuk Girl Group South Queen
  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com