JAVASATU.COM- Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di kebun tebu, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus.

Korban diketahui bernama Ponimah (42), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Sementara pelaku adalah FA (54), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, yang tak lain merupakan suami siri korban.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan cepat pasca penemuan mayat korban, Minggu (12/10/2025) pagi.
“Pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam setelah identitas korban terungkap. Dari hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh di rumah pelaku di Bululawang, kemudian jasadnya dibawa dan dibakar di kebun tebu wilayah Gedangan untuk menghilangkan jejak,” ujar AKBP Danang, Selasa (14/10/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang dibuat keluarga korban sehari sebelumnya, Sabtu (11/10/2025). Tim Satreskrim Polres Malang langsung bergerak cepat, melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Polisi juga berhasil melacak rekaman CCTV yang merekam truk kuning milik pelaku melintas menuju lokasi kejadian. Barang bukti lain seperti truk Mitsubishi kuning, balok kayu, handuk merah, dan pakaian korban turut diamankan untuk memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menegaskan, pembunuhan itu diduga kuat dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan korban.
“Motif awalnya karena masalah pribadi. Namun kami masih mendalami lebih jauh. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat,” ungkap AKP Nur.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyampaikan bahwa hasil otopsi masih menunggu dari tim forensik untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
“Hasil otopsi akan menjadi dasar ilmiah dalam memastikan penyebab kematian. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi,” ujar AKP Bambang.
Dengan kecepatan pengungkapan kasus ini, Polres Malang menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tindak kejahatan berat di wilayah hukumnya. (agb/saf)