JAVASATU.COM- Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian mobil Honda HR-V di Kabupaten Malang. Dalam waktu kurang dari dua hari, Polres Malang berhasil menemukan mobil tersebut di Kabupaten Sampang, Madura, lengkap dengan pelakunya.

Kasus ini berawal pada Sabtu (20/9/2025), ketika H (45), warga Pasuruan, melaporkan mobilnya hilang saat diparkir di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung. Saat pagi hari hendak digunakan, mobil sudah raib.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Polres Malang langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di jalur keluar-masuk desa.
Dari hasil analisis, petugas menemukan petunjuk mengarah pada A (29), warga Kabupaten Pasuruan.
“Tim bergerak cepat setelah menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan arah kendaraan keluar dari wilayah Jabung. Dari situ kami lacak hingga ditemukan di wilayah Madura,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (6/10/2025).
Mobil Honda HR-V berwarna merah itu akhirnya ditemukan dalam kondisi utuh di halaman rumah warga di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Tak lama setelahnya, pelaku A ditangkap tanpa perlawanan di sebuah hotel di Surabaya.
Pelaku dan barang bukti, terdiri dari satu unit mobil HR-V, kunci kontak, serta dokumen kendaraan dibawa ke Polsek Jabung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan jajaran Polres Malang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pengungkapan cepat ini tak lepas dari kerja sama tim dan dukungan warga,” tegas Bambang.
Polisi mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan.
“Pastikan kendaraan dikunci rapat dan gunakan kunci ganda bila perlu. Pencegahan selalu lebih baik daripada penyesalan,” tutupnya.
Pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (agb/arf)