JAVASATU.COM- Seorang pria berinisial MS (40) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang setelah diduga merampas mobil Toyota Kijang Innova milik seorang korban dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi. Aksi itu terjadi saat pelaku meminta uji coba kendaraan atau test drive di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

MS yang merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditangkap di rumahnya pada Kamis (5/3/2026) malam. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Tumpang dan Polsek Singosari.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban berinisial JA (20), warga Lumajang yang tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Tumpang, menawarkan mobil Toyota Kijang Innova miliknya melalui Facebook pada akhir Februari 2026.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku tertarik membeli mobil tersebut. Keduanya sepakat bertemu untuk melihat kendaraan sekaligus melakukan uji coba.
“Pelaku meminta mencoba kendaraan dengan alasan test drive setelah menghubungi korban yang memposting mobilnya di media sosial,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Saat perjalanan menuju kawasan yang sepi di Kecamatan Poncokusumo, pelaku tiba-tiba menodongkan pistol kepada korban. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah mobil.
Belakangan diketahui senjata yang digunakan pelaku merupakan pistol mainan jenis revolver. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan.
“Pelaku mengancam korban menggunakan pistol yang ternyata pistol mainan. Korban juga sempat diborgol,” ujar Bambang.
Dalam aksinya, pelaku tidak sendiri. Seorang rekannya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor dan membantu menguasai korban.
Korban bahkan dipaksa menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan sebesar Rp40 juta. Namun karena uang tidak kunjung dikirim, korban akhirnya diturunkan di jalan.
Pelaku kemudian membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova milik korban beserta satu unit ponsel. Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Singosari.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova, satu lembar STNK, pistol mainan jenis revolver, borgol besi, borgol plastik, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal. (agb/nuh)