JAVASATU.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik melayangkan kecaman keras terhadap program Expose Uncensored yang ditayangkan stasiun televisi Trans7 pada 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut dinilai melecehkan kiai, santri, serta lembaga pondok pesantren, khususnya KH Anwar Mansur dan keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

Ketua Bidang Dakwah, Penelitian, dan Pengembangan Masyarakat MUI Kabupaten Gresik, Drs. Nur Fakih, menilai program itu sebagai bentuk jurnalisme agitatif dan provokatif yang bertentangan dengan semangat jurnalisme damai.
“MUI Gresik mengecam sekeras-kerasnya kecerobohan jajaran redaksi dan manajemen Trans7. Tayangan itu sama sekali tidak menghargai peran penting kiai dan pesantren dalam membentuk generasi berakhlakul karimah,” tegas Nur Fakih di Kantor MUI Gresik, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, siaran tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam karena menyudutkan dan melecehkan tokoh agama yang selama ini menjadi panutan masyarakat.
MUI Kabupaten Gresik juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk segera memeriksa jajaran redaksi dan manajemen Trans7 atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Penyiaran.
“Kami meminta KPI dan Dewan Pers memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, demi menjaga marwah media dan kehormatan ulama,” ujarnya.
Selain itu, MUI Gresik menuntut Trans7 dan tim Expose Uncensored untuk menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terbuka kepada KH Anwar Mansur, para santri, dan keluarga besar Ponpes Lirboyo.
“Permintaan maaf itu penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap ulama,” kata Nur Fakih.
Ia juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi kepada publik.
“Media harus berpijak pada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, agar tidak lagi menayangkan konten yang bisa memecah belah atau melukai perasaan umat,” tutupnya. (bas/arf)