JAVASATU.COM- Polres Malang memusnahkan 1.659 botol minuman keras (miras) hasil sitaan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Pendopo Kabupaten Malang, Kamis (12/3/2026).

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang.
Kapolres Malang mengatakan ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penindakan petugas selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 di wilayah hukum Polres Malang.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari kegiatan Operasi Pekat Semeru 2026 yang telah kami laksanakan selama 12 hari di wilayah hukum Polres Malang,” kata Taat kepada wartawan.
Operasi Pekat Semeru 2026 sendiri digelar selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026, dengan sasaran berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan selama bulan Ramadan.
Menurut Taat, operasi tersebut difokuskan pada penindakan berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak peredaran miras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang perayaan Idulfitri.
“Kami berharap dengan kegiatan ini situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Malang tetap aman dan kondusif, khususnya selama bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri,” pungkasnya. (agb/nuh)