JAVASATU.COM- Pengaturan daerah kepulauan dinilai mendesak untuk diwujudkan sebagai kebijakan khusus guna mendorong pemerataan pembangunan nasional. Saat ini, pendekatan pembangunan di Indonesia disebut masih cenderung berorientasi pada wilayah daratan.

Anggota Departemen Kajian Konektivitas Wilayah Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB), Bimo Andono, menilai kondisi tersebut menyebabkan ketimpangan pembangunan, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki karakter geografis berbeda dengan daratan.
“Indonesia tidak cukup hanya diakui sebagai negara kepulauan secara konseptual, tetapi harus diwujudkan dalam desain kebijakan yang mampu menjawab realitas geografisnya,” ujar Bimo Andono, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Bimo menjelaskan, daerah kepulauan memiliki tantangan khusus seperti wilayah laut yang luas, sebaran pulau yang berjauhan, serta keterbatasan konektivitas antarwilayah. Kondisi ini berdampak langsung pada tingginya biaya pelayanan publik.
“Ketika kebijakan disusun dengan asumsi keseragaman, maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Biaya pelayanan publik di daerah kepulauan secara struktural lebih tinggi, sehingga memerlukan dukungan kebijakan dan fiskal yang berbeda,” jelasnya.
Ia menilai, pengaturan daerah kepulauan penting sebagai bagian dari penerapan desentralisasi asimetris, yang memungkinkan adanya perbedaan kewenangan dan dukungan anggaran sesuai karakteristik wilayah.
Menurutnya, konektivitas menjadi faktor kunci dalam pembangunan wilayah kepulauan, tidak hanya dalam aspek transportasi, tetapi juga berdampak pada harga kebutuhan pokok hingga akses layanan dasar masyarakat.
“Konektivitas bukan hanya soal transportasi, tetapi menyangkut harga kebutuhan pokok, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga peluang ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Dari sisi hukum tata negara, Bimo menilai penegasan istilah daerah kepulauan juga penting untuk memperkuat posisi wilayah tersebut dalam sistem pemerintahan otonomi daerah.
Ia juga mendorong adanya skema kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan kondisi geografis masing-masing daerah.
“Negara perlu memastikan bahwa distribusi anggaran tidak hanya merata secara administratif, tetapi juga adil secara substantif sesuai dengan tingkat kesulitan geografis yang dihadapi masing masing daerah,” tegasnya.
Bimo menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penguatan kebijakan daerah kepulauan merupakan bagian dari upaya menjaga integrasi nasional sekaligus memastikan pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia.
“Integrasi nasional tidak cukup dipahami sebagai kesatuan wilayah, tetapi harus tercermin dalam kesetaraan akses dan hasil pembangunan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (arf)