email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Paman-Keponakan di Malang Rebutan Aset, Tiga Properti Jadi Sengketa

by Yondi Ari
9 Juli 2025

JAVASATU.COM- Tiga aset properti di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjadi obyek sengketa antara Ronny Wirawan Soebagio dan pamannya yang berinisial HW.

Perseteruan ini bermula setelah Ronny menggugat HW karena dianggap telah merebut kembali tiga aset yang sebelumnya sudah diserahkan kepadanya.

Kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi (kiri) saat menunjukkan berkas ke awak media. (Foto: Ist)

Kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi, menjelaskan bahwa sengketa berawal pada 2022. Saat itu, Ronny diminta membantu pamannya dan sebagai kompensasi, ia diberi tiga aset berupa tanah dan bangunan.

“Ada tiga aset, satu tanah dan bangunan di Jalan Radeb Panji Suroso No. 97 dengan SHM Nomor 2290, lalu dua bidang tanah di Jalan Teluk Etna VII Kelurahan Arjosari (SHM No. 2267) dan di Perumahan Blimbing Indah A6-14, Kelurahan Polowijen (SHGB No. 0884),” kata Yiyesta di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Selasa (8/7/2025).

Namun, sekitar satu bulan lalu, HW diduga mengambil alih kembali aset tersebut secara paksa.

“Belum jelas motifnya. Padahal klien kami sudah menerima sertifikat dan ada perjanjian serah terima yang ditandatangani bersama,” jelasnya.

Yiyesta mengakui bahwa hingga kini Ronny belum melakukan proses balik nama atas aset-aset tersebut. Namun ia menegaskan bahwa ada dasar hukum yang cukup kuat karena sudah ada penyerahan dan kesepakatan sebelumnya.

BacaJuga :

Kombes Raden Bagoes Ditunjuk Kapolri Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya

Di Gresik, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar Kurang dari 24 Jam

“Upaya kekeluargaan sudah ditempuh, tapi tidak ada hasil berarti. Karena itu, kami ajukan gugatan secara perdata,” ujarnya.

Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Malang dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MLG. Pihak penggugat berharap perkara ini bisa diselesaikan lewat mediasi tanpa perlu masuk ke tahap pembuktian persidangan.

“Kami imbau agar tidak ada aktivitas hukum apapun di atas obyek sengketa sampai perkara ini selesai,” pungkas Yiyesta.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil menghubungi pihak tergugat. Upaya konfirmasi masih akan terus dilakukan. (Dop/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kombes Raden Bagoes Ditunjuk Kapolri Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya

Di Gresik, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar Kurang dari 24 Jam

Semen Merah Putih Perkuat Konstruksi Berkelanjutan Lewat Green Cement

Gubernur Papua Tengah Bagikan Laptop Gratis untuk Pelajar

Bantu Stok PMI, Polres Gresik Gelar Donor Darah

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Empat Orang Diamankan

Siswa SDN Petrokimia Gresik Kenalkan Damar Kurung di Pusat Kebudayaan Prancis Surabaya

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

Kodim Wonosobo Renovasi Jembatan Gantung Kalidadap, Target Rampung 1 Bulan

HUT ke-79 Megawati, PDIP Kabupaten Malang Tanam Pohon di Pantai Donomulyo

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Empat Orang Diamankan

Kombes Raden Bagoes Ditunjuk Kapolri Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya

Ayu Gembirawaty Fransiska Suarakan Denyut Revolusi Global Bung Karno di Lampung Timur

BERITA LAINNYA

Kombes Raden Bagoes Ditunjuk Kapolri Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya

Semen Merah Putih Perkuat Konstruksi Berkelanjutan Lewat Green Cement

Gubernur Papua Tengah Bagikan Laptop Gratis untuk Pelajar

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Empat Orang Diamankan

Siswa SDN Petrokimia Gresik Kenalkan Damar Kurung di Pusat Kebudayaan Prancis Surabaya

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

Kodim Wonosobo Renovasi Jembatan Gantung Kalidadap, Target Rampung 1 Bulan

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d