email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 9 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Paman-Keponakan di Malang Rebutan Aset, Tiga Properti Jadi Sengketa

by Yondi Ari
9 Juli 2025

JAVASATU.COM- Tiga aset properti di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjadi obyek sengketa antara Ronny Wirawan Soebagio dan pamannya yang berinisial HW.

Perseteruan ini bermula setelah Ronny menggugat HW karena dianggap telah merebut kembali tiga aset yang sebelumnya sudah diserahkan kepadanya.

Kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi (kiri) saat menunjukkan berkas ke awak media. (Foto: Ist)

Kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi, menjelaskan bahwa sengketa berawal pada 2022. Saat itu, Ronny diminta membantu pamannya dan sebagai kompensasi, ia diberi tiga aset berupa tanah dan bangunan.

“Ada tiga aset, satu tanah dan bangunan di Jalan Radeb Panji Suroso No. 97 dengan SHM Nomor 2290, lalu dua bidang tanah di Jalan Teluk Etna VII Kelurahan Arjosari (SHM No. 2267) dan di Perumahan Blimbing Indah A6-14, Kelurahan Polowijen (SHGB No. 0884),” kata Yiyesta di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Selasa (8/7/2025).

Namun, sekitar satu bulan lalu, HW diduga mengambil alih kembali aset tersebut secara paksa.

“Belum jelas motifnya. Padahal klien kami sudah menerima sertifikat dan ada perjanjian serah terima yang ditandatangani bersama,” jelasnya.

Yiyesta mengakui bahwa hingga kini Ronny belum melakukan proses balik nama atas aset-aset tersebut. Namun ia menegaskan bahwa ada dasar hukum yang cukup kuat karena sudah ada penyerahan dan kesepakatan sebelumnya.

BacaJuga :

Kabupaten Malang Luncurkan Logo “Adiluhung Harmony” untuk Kebangkitan Pariwisata

Tari Topeng Malang Jadi Sorotan ICCF 2025, Simbol Kekuatan Budaya dan Ekonomi Kreatif

“Upaya kekeluargaan sudah ditempuh, tapi tidak ada hasil berarti. Karena itu, kami ajukan gugatan secara perdata,” ujarnya.

Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Malang dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MLG. Pihak penggugat berharap perkara ini bisa diselesaikan lewat mediasi tanpa perlu masuk ke tahap pembuktian persidangan.

“Kami imbau agar tidak ada aktivitas hukum apapun di atas obyek sengketa sampai perkara ini selesai,” pungkas Yiyesta.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil menghubungi pihak tergugat. Upaya konfirmasi masih akan terus dilakukan. (Dop/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kabupaten Malang Luncurkan Logo “Adiluhung Harmony” untuk Kebangkitan Pariwisata

Tari Topeng Malang Jadi Sorotan ICCF 2025, Simbol Kekuatan Budaya dan Ekonomi Kreatif

ADVERTISEMENT

Wabup Malang: Pahlawan Masa Kini Adalah yang Berjuang Lawan Kemiskinan dan Kerusakan Lingkungan

Tak Sekadar Lomba, Garudeya Runbike Jadi Cara Pemkab Malang Cetak Generasi Tangguh

Apresiasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Pengamat: Prabowo Responsif Dengar Aspirasi Publik

Prev Next

POPULER HARI INI

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Peduli Warga, HUT ke-14 Partai NasDem, DPD Kota Malang Tebar Aksi Sosial

Satgas Halilintar PKH Amankan 315 Hektare Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Potensi Rugikan Negara Rp12,9 Triliun

Apresiasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Pengamat: Prabowo Responsif Dengar Aspirasi Publik

KONI Kota Batu Fokus Regenerasi Atlet dan Persiapan Porprov Jatim 2027

BERITA LAINNYA

Apresiasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Pengamat: Prabowo Responsif Dengar Aspirasi Publik

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Satgas Halilintar PKH Amankan 315 Hektare Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Potensi Rugikan Negara Rp12,9 Triliun

Dinkes Kota Kediri Latih 125 Kader Kesehatan, Perkuat Peran Posyandu dan Cegah Stunting

Guru Muhammadiyah Gresik Ikuti Journalist & Influencer Camp, Siap Terbitkan Buku

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Warga Griya Shanta Tolak Jalan Tembus, Unggah Video Penolakan di YouTube

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d