JAVASATU.COM- Tiga aset properti di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjadi obyek sengketa antara Ronny Wirawan Soebagio dan pamannya yang berinisial HW.
Perseteruan ini bermula setelah Ronny menggugat HW karena dianggap telah merebut kembali tiga aset yang sebelumnya sudah diserahkan kepadanya.

Kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi, menjelaskan bahwa sengketa berawal pada 2022. Saat itu, Ronny diminta membantu pamannya dan sebagai kompensasi, ia diberi tiga aset berupa tanah dan bangunan.
“Ada tiga aset, satu tanah dan bangunan di Jalan Radeb Panji Suroso No. 97 dengan SHM Nomor 2290, lalu dua bidang tanah di Jalan Teluk Etna VII Kelurahan Arjosari (SHM No. 2267) dan di Perumahan Blimbing Indah A6-14, Kelurahan Polowijen (SHGB No. 0884),” kata Yiyesta di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Selasa (8/7/2025).
Namun, sekitar satu bulan lalu, HW diduga mengambil alih kembali aset tersebut secara paksa.
“Belum jelas motifnya. Padahal klien kami sudah menerima sertifikat dan ada perjanjian serah terima yang ditandatangani bersama,” jelasnya.
Yiyesta mengakui bahwa hingga kini Ronny belum melakukan proses balik nama atas aset-aset tersebut. Namun ia menegaskan bahwa ada dasar hukum yang cukup kuat karena sudah ada penyerahan dan kesepakatan sebelumnya.
“Upaya kekeluargaan sudah ditempuh, tapi tidak ada hasil berarti. Karena itu, kami ajukan gugatan secara perdata,” ujarnya.
Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Malang dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MLG. Pihak penggugat berharap perkara ini bisa diselesaikan lewat mediasi tanpa perlu masuk ke tahap pembuktian persidangan.
“Kami imbau agar tidak ada aktivitas hukum apapun di atas obyek sengketa sampai perkara ini selesai,” pungkas Yiyesta.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil menghubungi pihak tergugat. Upaya konfirmasi masih akan terus dilakukan. (Dop/Nuh)