email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 3 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Di PTUN-Kan, Dinas PUPR dan Kimpraswil Ponorogo Mangkir Sidang

by Agung Baskoro
11 Desember 2020
Tim Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum AsLaw. (dua dari kanan) Agus Subyantoro SH. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Javasatu,Malang- Dinas PUPR Kimpraswil dan Pokja 27 & 28 Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo, di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, oleh tiga perusahaan konstruksi nasional.

Tiga perusahaan itu masing-masing, PT Kontruksi Indonesia Mandiri, PT Adikaraya Persada dan PT Karya Indra Bagus Jaya. Mereka menggugat karena penghentian lelang pemeliharaan dan peningkatan jalan di Ponorogo senilai Rp 150 miliar.

Namun dalam sidang gugatan itu pihak Dinas PUPR dan Kimpraswil, Pokja 27 & 28 Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo itu tidak hadir tanpa memberikan alasan yang pasti.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum AsLaw, Agus Subyantoro SH, menjelaskan jika sidang yang di agendakan hari ini Jumat (11/12/2020) pukul 10.00 WIB, diundur hingga pukul 13.00 WIB, pihak tergugat tidak juga hadir.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat tanpa alasan yang jelas,” jelas Agus.

Agus menduga, jika ketidakhadiran tergugat karena tidak mendapatkan izin dari Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni.

“Berdasarkan informasi terakhir dalam kondisi sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Surabaya. Bahkan beredar kabar bahwa Bupati Ponorogo sesaat setelah proses Pilkada, terbang ke Balikpapan yang merupakan daerah asal yang bersangkutan. Saya berharap hasil dari Pilkada serentak yang juga diikuti oleh Ipong dan berdasarkan hasil quick count kalah dari penantangnya, tidak menjadi alasan untuk tidak mengijinkan Kepala Dinas PUPR dan Kimpraswil untuk menghadiri Sidang di PTUN,” lanjut Agus.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Agus menambahkan, selain tiga perusahaan konstruksi nasional yang melayangkan gugatan kepada pemerintah daerah Ponorogo, ada banyak pihak lain yang melakukan gugatan serupa.

“Anggaran PEN yang seharusnya digunakan sebagai pembiayaan proyek banyak digugat oleh beberapa pihak di Kabupaten Ponorogo. Termasuk dugaan hilangnya Perda atau Perbup nomor 6 tahun 2020 tentang APBD-P yang tiba-tiba hilang dari website resmi Sekretariat Dewan, JDIH dan website Pemkab Ponorogo. Ini semakin memunculkan kecurigaan terhadap penghentian tender atau lelang secara semena-mena dan inprosedural yang saat ini digugat oleh tiga perusahaan jasa kontruksi melalui kantor hukum AsLaw,” pungkas Agus. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Comments 5

  1. Ping-balik: Empat Gugatan Pilkada Sultra Lanjut Sidang di MK - Noktah Merah
  2. Ping-balik: Empat Gugatan Pilkada Sultra Lanjut Sidang di MK - Imperium Daily
  3. Ping-balik: MA-Mujiaman Tunggu Hasil Sidang Gugatan Pilkada Surabaya di MK - Nusa Daily
  4. Ping-balik: Menteri PUPR: Jembatan Bojonegoro-Blora Tingkatkan Konektivitas - Nusa Daily
  5. Ping-balik: Menteri PUPR Tekankan Kualitas Penataan Taman Anggrek Kebun Raya Bogor - Nusa Daily

BERITA TERBARU

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Perampok Honda Jazz Viral di Malang Ditangkap saat Hendak Jual Mobil Curian

Gelar FGD, Analis Publik Kupas Peran Strategis Kapolri dalam Mewujudkan Asta Cita Presiden

Grit Fit Fest 2026, Cara Mahasiswa UMM Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Tanpa Buka Mushaf, Santri Sakur Ujungpangkah Khatam 30 Juz Al-Qur’an

Atraksi ‘Srikandi’ Buktikan Profesionalisme Polwan Polres Malang

Tumpeng Jadi Simbol Sinergi Forkopimda dan Polres Malang

Dulu Beribadah di Teras, Kini Anak Papua Punya Gedung Sekolah Minggu

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Tanpa Buka Mushaf, Santri Sakur Ujungpangkah Khatam 30 Juz Al-Qur’an

BERITA LAINNYA

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Perampok Honda Jazz Viral di Malang Ditangkap saat Hendak Jual Mobil Curian

Gelar FGD, Analis Publik Kupas Peran Strategis Kapolri dalam Mewujudkan Asta Cita Presiden

Grit Fit Fest 2026, Cara Mahasiswa UMM Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Tanpa Buka Mushaf, Santri Sakur Ujungpangkah Khatam 30 Juz Al-Qur’an

Atraksi ‘Srikandi’ Buktikan Profesionalisme Polwan Polres Malang

Tumpeng Jadi Simbol Sinergi Forkopimda dan Polres Malang

Dulu Beribadah di Teras, Kini Anak Papua Punya Gedung Sekolah Minggu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved