email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 12 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Ditipu, User di Malang Laporkan Developer ke Polisi

by Agung Baskoro
9 Mei 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Merasa dirugikan atas pembelian tanah kavling di Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sepasang suami istri (user) melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Adalah PT Anugerah Ridho Abadi asal Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang bermasalah atas pembelian tanah dari user bernama Achmad Naufal dan Tri Sukesih asal Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Menurutnya, pembelian dua bidang tanah sebesar Rp 50 juta tersebut dilakukan pada tahun 2019. Akan tetapi janji kejelasan atas Akta Jual Beli (AJB) tanah hingga kini belum terwujud.

Naufal menjelaskan, karena saat itu pembayaran atau pelunasan di Kantornya, maka pelaporan harus di lakukan di Polres Malang.

“Awalnya kita ngasih DP Rp 2 juta. Besoknya kita kembali lagi untuk pelunasan Rp 50 juta. Kita bayar total dengan DP Rp 50 juta, kalau AJB baru lunas Rp 55,” terang Naufal, usai melaporkan kasusnya di Mapolres Malang, Senin (8/5/2023).

Naufal menjelaskan, salah satu alasan dari pihak developer yakni, karena perusahaannya terimbas pandemi Covid-19 tahun 2020 silam. Namun karena tak puas dengan alasan developer, Naufal selanjutnya menanyakan ke pihak notaris.

“Ternyata bermasalah, susah ditemui notarisnya. Akhirnya ketemu yang punya tanah dengan sekretarisnya. Setelah konsultasi katanya developer boleh menjual asal sudah lunas, sementara yang sudah dijual developer sekitar Rp 1 miliar. Jadinya wanprestasi,” jelasnya.

BacaJuga :

Sekda Kabupaten Malang: GMNI Jadi Kekuatan Penting Pembangunan Daerah

Polisi Tangkap Tiga Pembobol SMPN 1 Pakisaji Malang

Naufal kemudian melakukan pengaduan ke Polres Malang pada Oktober 2022 silam. Dari pengaduannya, dirinya sempat dipertemukan dengan pihak developer untuk mediasi.

“Saya kesini bikin pengaduan sejak Oktober 2022, dan kembali lagi kesini itu menerima untuk tanda bukti lapor satu Februari 2023. Sempat kita dimediasi dijanjikan pengembalian uangnya sebesar Rp 50 juta, dan masih diberikan waktu,” bebernya.

Namun hingga hari ini, kejelasan belum didapat oleh korban. Dikatakan Naufal pihak kepolisian tengah mencari keberadaan developer.

“Kalau saya nanya ke penyidiknya dicari gak bisa. Yang saya sayangkan waktu mediasi kenapa kok gak diselesaikan hari itu juga,” pungkasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan hal tersebut, namun pihaknya tidak dapat berkomentar banyak terkait hal tersebut karena masih melakukan proses penyelidikan.

“Mohon waktunya, kami akan cek dulu,” singkatnya saat dikonfirmasi. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan KedungkandangKecamatan PakisPolres MalangPT Anugerah Ridho AbadiSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sultan Tazzam Siap Tarung di NEX Road to Champion, Hadapi Mustakin Hasan di Jakarta

Sekda Kabupaten Malang: GMNI Jadi Kekuatan Penting Pembangunan Daerah

Analis Publik Dukung Langkah Tegas Menteri Imipas Berantas Narkoba di Lapas

UB Sulap Limbah MBG Jadi Cuan, DPRD dan Wali Kota Malang Kompak Dukung

Novel ‘Cinta Segitiga di Langit Kediri’ Resmi Rilis, Karya Musab Soemardjan Tuai Apresiasi

Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Oknum Petugas Terlibat Dipecat

Presiden Prabowo: Negara Selamatkan Rp11,42 Triliun, Tak Tolerir Korupsi

Cara Kapolres Gresik Bangun Soliditas, Rayakan Ultah Anggota hingga Pesan Profesionalisme

OTT di Tulungagung: Negara Tidak Boleh Diam, Publik Berhak Tahu Sekarang Juga

Polisi Tangkap Tiga Pembobol SMPN 1 Pakisaji Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

OTT di Tulungagung: Negara Tidak Boleh Diam, Publik Berhak Tahu Sekarang Juga

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Sultan Tazzam Siap Tarung di NEX Road to Champion, Hadapi Mustakin Hasan di Jakarta

Analis Publik Dukung Langkah Tegas Menteri Imipas Berantas Narkoba di Lapas

Novel ‘Cinta Segitiga di Langit Kediri’ Resmi Rilis, Karya Musab Soemardjan Tuai Apresiasi

Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Oknum Petugas Terlibat Dipecat

Presiden Prabowo: Negara Selamatkan Rp11,42 Triliun, Tak Tolerir Korupsi

OTT di Tulungagung: Negara Tidak Boleh Diam, Publik Berhak Tahu Sekarang Juga

Polisi Amankan Sedekah Laut Alasdowo Pati, Larung Sesaji Berlangsung Meriah

Panglima TNI Turun Langsung, Dorong Prajurit Jadi Motor Ketahanan Pangan

1-800 Wicked Rilis “Vespa Biru”, Siap Ekspansi ke Pasar Musik Indonesia

Polisi Bongkar Peredaran 4.621 Pil Obaya di Sragen, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Dubes Uzbekistan Ziarah ke Sunan Gresik, Gresik Kian Mendunia

Pemkab Gresik Dorong Percepatan Proyek Jalan Laban 13 Km, Target 4 Jalur

Portal Bendungan Lahor Dibuka Paksa, Warga Tolak Retribusi Akses Malang-Blitar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved