email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 6 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Gumas Minta Instansi Terkait Evaluasi Izin Penambangan Batu di Tewah

by Redaksi Javasatu
1 Juni 2021

Javasatu,Gunung Mas- DPRD Gunung Mas meminta kepada instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin perusahaan penambang batu belah yang berlokasi di Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Lokasi penambangan batu belah yang izinnya masih meragukan. (Foto: Sekilaskalteng)

Anggota DPRD Gumas dari fraksi Golkar, Iceu Purnamasari menegaskan, terkait perizinan perusahaan penambang batu belah di Tewah apakah ada izin? dan sesuai izin pinjam pakai kawasan hutan? serta, apakah ada kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gumas.

“Itu segera dan harus dievaluasi oleh instansi terkait mulai perizinan sampai pemanfaatan dan juga dampak lingkungannya. Dinas Lingkungan Hidup harus benar benar menelaah dokumen mereka. Jangan sampai publik mengatakan bahwa pemerintah seakan diam saja dan mengamini hal yang telah menyalahi aturan, terang srikandi partai Golkar ini, Selasa (1/6/2021).

Sebelumnya diberitakan di media ini, beberapa pihak juga mempertanyakan operasi perusahan penambang batu belah atau mineral bukan logam tersebut.

Dikuatkan lagi saat awak media menanyakan berkas dan dokumen salah satu perusahaan (PT Prestasi) penambang batu belah di Tewah ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, dinas tersebut melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Provinsi Kalteng, Agustang Saining, mengatakan tidak memiliki berkas atau dokumen izin perusahaan penambang tersebut.

“Kami belum ada datanya pak” jawab Agustang singkat melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu.

Dugaan kuat, lokasi penambangan batu itu masuk kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Jika kawasan HPK, sungguh sangat disayangkan.

BacaJuga :

Di Gresik, Diduga Tambang PT. KCC Menggali di Lahan PT. MBP

[Video] Warga Jatimulyo Kota Malang Resah, Ancam Tutup TPS

Praktisi Hukum, Guruh Eka Saputra, SH,MH menilai aturan normatifnya sudah jelas, dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, pada Pasal 134 ayat 2, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lanjut Guruh, aturan hukum yang lebih tegas lagi itu diatur juga dalam Pasal 50 ayat 3 huruf g juncto Pasal 38 ayat 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Dari peraturan tersebut sudah jelas bahwa kegiatan pertambangan itu tidak bisa dilakukan tanpa izin, apalagi jika lokasinya masuk dalam HPK. Ada ancaman pidana nya dalam Pasal 78 ayat 6 UU Kehutanan, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, bahkan dalam UU Minerba izin yang bersangkutan bisa dicabut” papar Guruh.

Oleh karena itu, ia meminta, instansi terkait maupun penegak hukum, jangan sampai menutup mata, segera ditelaah bersama. Dan bila perlu pihak pusat harus mencabut perizinan mereka.

“Sudah jelas, dalam aturan tersebut, ada apa kok sekarang perusahaan batu belah tersebut bisa beroperasi” tukas Guruh. (Sekilaskalteng/Js)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DLH Gunung MasDPRD Gunung MasGumasKabupaten Gunung MasKalimantan TengahPantauPT Prestasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sebanyak 55 Kepala Sekolah dan 21 Pejabat Fungsional di Gresik Dilantik

Lapor Kepenak Bro, Aplikasi Aduan Kekerasan Perempuan-Anak di Bojonegoro

Suplai Air Petani Terjamin, Sembilan Embung Baru Siap Beroperasi di Bojonegoro

Sat Binmas Polres Kendal Tanamkan Disiplin dan Anti Bullying di SMK Bina Utama

Turnamen Sepak Bola Antar Lembaga, Polres Malang Juara

Frugal Living Jadi Prinsip Kerja ASN Pemkot Malang di 2026

Apel Terakhir Kapolres Gresik, AKBP Rovan Titipkan Doa dan Pesan untuk Anggota

Tim Korem Makutarama Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Motor Dilaporkan Hilang di Manyar, Polisi Pastikan Hanya Tertukar di Parkiran Indomaret

Pengamat Nilai Pilkada Lewat DPRD Konstitusional dan Demokratis

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Korps Mubaligah Gresik Latih Public Speaking, Perkuat Dakwah dengan Retorika Modern

Pengamat Nilai Pilkada Lewat DPRD Konstitusional dan Demokratis

Sat Binmas Polres Kendal Tanamkan Disiplin dan Anti Bullying di SMK Bina Utama

BERITA LAINNYA

Sat Binmas Polres Kendal Tanamkan Disiplin dan Anti Bullying di SMK Bina Utama

Tim Korem Makutarama Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Pengamat Nilai Pilkada Lewat DPRD Konstitusional dan Demokratis

10 Kepala Daerah Lolos Presentasi Anugerah Kebudayaan PWI 2026, Adu Gagasan

GP Ansor Bangun Mojokerto Gelar MHQ 2026, Tanamkan Cinta Al-Qur’an Sejak Dini

KNPI dan NYC Indonesia Kecam Serangan Militer AS ke Venezuela, Serukan Dialog Damai

Pengamat Puji Kakorlantas Polri, Operasi Lilin 2025 Dinilai Sukses Amankan Nataru

Days Of Law Career 2026 Gandeng Astra, Ajak Mahasiswa Hukum Kenali Karier Korporasi

OPINI: Fiskal untuk Indonesia Baru: Mengakhiri Kemiskinan dan Menyelamatkan Lingkungan

Pilkada Tak Langsung: Ketika Elite Partai Ingin Kembali Jadi Bos

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved