email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 18 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Izin Penambangan Milik PT Prestasi di Tewah Gumas Kalteng Diragukan

by Javasatu
26 Mei 2021

Javasatu,Gunung Mas- Diketahui izin perusahaan batu atau mineral bukan logam PT Prestasi yang memiliki lokasi tambang di wilayah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah diragukan.

Lokasi penambangan milik PT Prestasi yang berlokasi di Tewah Gumas Kalteng. (Foto: Sekilaskalteng)

Hal itu diperkuat oleh tidak ditemukannya data perusahaan tersebut di beberapa dinas terkait yang menaungi wilayah.

Melalui pesan WhatsApp awak media mengkonfirmasi Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining. Pihaknya mengaku tidak memiliki data terkait izin pelepasan kawasan hutan untuk penambangan dari PT Prestasi.

“Kami belum ada datanya pak” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/5/2021).

Mirisnya, berdasarkan data yang ada, lokasi penambangan PT Prestasi masuk kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Artinya pihak PT Prestasi harus memiliki izin pinjam pakai lahan atau izin pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu jika akan melakukan penambangan.

Saat awak media melakukan kroscek ke Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas, melalui Kepala Dinasnya, Yohanes Tuah mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kroscek ke pihak PT Prestasi terkait izin pelepasan kawasan hutan. Padahal, diketahui, PT Prestasi sudah lama beroperasi melakukan penambangan.

BacaJuga :

Di Gresik, Diduga Tambang PT. KCC Menggali di Lahan PT. MBP

[Video] Warga Jatimulyo Kota Malang Resah, Ancam Tutup TPS

“Kami akan mengecek dan meminta pihak PT Prestasi untuk memenuhi komitmen lingkungan sampai mengurus izin pelepasan kawasan hutan karena masuk wilayah HPK. Kami hanya memberikan teguran, keputusan semua untuk mencabut atau melarang produksi adalah pihak pusat maupun provinsi” ungkap Yohanes Tuah saat  ditemui di ruang kerjanya, Selasa,(25/5/2021).

Terpisah, hingga berita ini dipublish, pihak manajemen PT Prestasi diketahui atas nama Hendra Wiryawan Arif saat dihubungi awak media tidak ada respon aktif. (Js/Sekilaskalteng)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinas Kehutanan Pemprov KaltengDinas Lingkungan Hidup Gunung MasGumasKabupaten Gunung MasKalimantan TengahKecamatan TewahPantauPenambangan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Malang dan Kalapas Bahas Sinergi Pemasyarakatan

Waspada Penipuan KUR BRI, Pengajuan Tidak Pernah Ditawarkan Online

TNI dan Warga Kompak Bersihkan Pantai Keakwa Mimika

Pemkot Batu Jawab Tiga Raperda di Sidang Paripurna DPRD

Brahim Diaz Makin Bersinar sebagai Kreator Serang Real Madrid

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Indonesia Kini Punya Rudal Meteor, Senjata Andalan Jet Rafale

Siswa SD Islam Al-Ulum Belajar Hukum di Kejari Kota Malang

Polisi Tangkap Dua Pencuri Jeruk di Malang, Satu Pelaku Residivis

Haul ke-134 KH Abdul Karim Alkarimi Gresik, Ini Rangkaian Acaranya

Prev Next

POPULER HARI INI

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

6 Pemain Lampaui Gelar La Liga Cristiano Ronaldo, Termasuk Lamine Yamal

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Indonesia Kini Punya Rudal Meteor, Senjata Andalan Jet Rafale

Brahim Diaz Makin Bersinar sebagai Kreator Serang Real Madrid

BERITA LAINNYA

Wali Kota Malang dan Kalapas Bahas Sinergi Pemasyarakatan

Waspada Penipuan KUR BRI, Pengajuan Tidak Pernah Ditawarkan Online

TNI dan Warga Kompak Bersihkan Pantai Keakwa Mimika

Pemkot Batu Jawab Tiga Raperda di Sidang Paripurna DPRD

Brahim Diaz Makin Bersinar sebagai Kreator Serang Real Madrid

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Indonesia Kini Punya Rudal Meteor, Senjata Andalan Jet Rafale

Siswa SD Islam Al-Ulum Belajar Hukum di Kejari Kota Malang

Polisi Tangkap Dua Pencuri Jeruk di Malang, Satu Pelaku Residivis

Haul ke-134 KH Abdul Karim Alkarimi Gresik, Ini Rangkaian Acaranya

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Mengadu ke DPRD soal Rencana Penertiban Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved