email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Penganiayaan DJ Perempuan di Malang Terancam 5 Tahun Penjara

by Yondi Ari
29 November 2025

JAVASATU.COM- Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan APH (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) perempuan berinisial US (27). Pelaku kini resmi ditahan dan terancam hukuman hingga lima tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.

(Foto: Yondi Ari/Ist)

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 2×24 jam setelah laporan korban masuk ke polisi pada 26 November 2025. APH dibekuk di rumah orang tuanya di kawasan Wagir, Kabupaten Malang, pada Kamis malam (27/11/2025).

“Unit Satreskrim bergerak cepat. Pelaku kami amankan sekitar pukul 19.00–20.00 WIB setelah kabur dari rumahnya di Blimbing,” ujar Kombes Nanang dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu 16 November 2025, sekitar pukul 03.00–04.00 WIB, di rumah korban di kawasan Pandanwangi. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban setelah korban pulang bekerja dari sebuah klub malam.

APH disebut cemburu dan tidak terima korban menerima uang sawer dari pengunjung saat tampil sebagai DJ. Pertengkaran berujung kekerasan ketika pelaku menampar dan memukul kepala korban hingga menyebabkan luka sobek pada bagian mata serta pembengkakan yang membuat US kesulitan beraktivitas.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka cukup serius. Meski pukulan dilakukan satu kali, dampaknya besar karena menyebabkan kerusakan jaringan,” jelas Kombes Nanang.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut sepuluh hari setelahnya, usai kondisinya memburuk dan unggahannya viral di media sosial.

BacaJuga :

SAE L’SIMA Ngajum Ikut Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan Nasional

SPPG B3 di Kota Malang Menyasar Dua Ribu Lebih Penerima Manfaat

Polisi menegaskan kasus ini menjadi prioritas karena korban adalah perempuan yang masuk kelompok rentan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional. Pelaku sudah ditahan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolresta. (dop/nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kota MalangPenganiayaanPolresta Malang Kota
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SAE L’SIMA Ngajum Ikut Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan Nasional

OPINI: Implementasi Kebijakan Fiskal Daerah dalam Mendorong Inovasi dan Teknologi di Jatim

SPPG B3 di Kota Malang Menyasar Dua Ribu Lebih Penerima Manfaat

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

SPPG Rampal Celaket Layani Ratusan Penerima Program B3 Kota Malang

Mesin KEBI BI Malang Tingkatkan Pendapatan Petani Senggreng Malang

Proyek Pasar Ngadiluwih Belum Rampung, Pemkab Kediri Akan Tegur Kontraktor

Bupati Gresik Apresiasi AKBP Rovan dan Sambut Kapolres AKBP Ramadhan

Prev Next

POPULER HARI INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pemagaran Lahan di Supit Urang, Warga dan Pemkot Malang Berselisih

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

BERITA LAINNYA

OPINI: Implementasi Kebijakan Fiskal Daerah dalam Mendorong Inovasi dan Teknologi di Jatim

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

Proyek Pasar Ngadiluwih Belum Rampung, Pemkab Kediri Akan Tegur Kontraktor

Dankodaeral X Makan Sepiring Berdua dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Kota Kediri dan Kota Madiun Satukan Kekuatan Ekonomi Antardaerah

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d