email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Penganiayaan DJ Perempuan di Malang Terancam 5 Tahun Penjara

by Yondi Ari
29 November 2025

JAVASATU.COM- Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan APH (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) perempuan berinisial US (27). Pelaku kini resmi ditahan dan terancam hukuman hingga lima tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.

(Foto: Yondi Ari/Ist)

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 2×24 jam setelah laporan korban masuk ke polisi pada 26 November 2025. APH dibekuk di rumah orang tuanya di kawasan Wagir, Kabupaten Malang, pada Kamis malam (27/11/2025).

“Unit Satreskrim bergerak cepat. Pelaku kami amankan sekitar pukul 19.00–20.00 WIB setelah kabur dari rumahnya di Blimbing,” ujar Kombes Nanang dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu 16 November 2025, sekitar pukul 03.00–04.00 WIB, di rumah korban di kawasan Pandanwangi. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban setelah korban pulang bekerja dari sebuah klub malam.

APH disebut cemburu dan tidak terima korban menerima uang sawer dari pengunjung saat tampil sebagai DJ. Pertengkaran berujung kekerasan ketika pelaku menampar dan memukul kepala korban hingga menyebabkan luka sobek pada bagian mata serta pembengkakan yang membuat US kesulitan beraktivitas.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka cukup serius. Meski pukulan dilakukan satu kali, dampaknya besar karena menyebabkan kerusakan jaringan,” jelas Kombes Nanang.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut sepuluh hari setelahnya, usai kondisinya memburuk dan unggahannya viral di media sosial.

BacaJuga :

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

Polisi menegaskan kasus ini menjadi prioritas karena korban adalah perempuan yang masuk kelompok rentan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional. Pelaku sudah ditahan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolresta. (dop/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kota MalangPenganiayaanPolresta Malang Kota

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d