email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 13 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Penganiayaan DJ Perempuan di Malang Terancam 5 Tahun Penjara

by Yondi Ari
29 November 2025

JAVASATU.COM- Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan APH (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) perempuan berinisial US (27). Pelaku kini resmi ditahan dan terancam hukuman hingga lima tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.

(Foto: Yondi Ari/Ist)

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 2×24 jam setelah laporan korban masuk ke polisi pada 26 November 2025. APH dibekuk di rumah orang tuanya di kawasan Wagir, Kabupaten Malang, pada Kamis malam (27/11/2025).

“Unit Satreskrim bergerak cepat. Pelaku kami amankan sekitar pukul 19.00–20.00 WIB setelah kabur dari rumahnya di Blimbing,” ujar Kombes Nanang dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu 16 November 2025, sekitar pukul 03.00–04.00 WIB, di rumah korban di kawasan Pandanwangi. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban setelah korban pulang bekerja dari sebuah klub malam.

APH disebut cemburu dan tidak terima korban menerima uang sawer dari pengunjung saat tampil sebagai DJ. Pertengkaran berujung kekerasan ketika pelaku menampar dan memukul kepala korban hingga menyebabkan luka sobek pada bagian mata serta pembengkakan yang membuat US kesulitan beraktivitas.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka cukup serius. Meski pukulan dilakukan satu kali, dampaknya besar karena menyebabkan kerusakan jaringan,” jelas Kombes Nanang.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut sepuluh hari setelahnya, usai kondisinya memburuk dan unggahannya viral di media sosial.

BacaJuga :

Bupati Majalengka Bagikan Bendera Merah Putih, Warga Diminta Jaga Situasi Kondusif

Ketua Hiswana Migas Malang: Penyaluran BBM Subsidi Harus Diawasi 24 Jam

Polisi menegaskan kasus ini menjadi prioritas karena korban adalah perempuan yang masuk kelompok rentan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional. Pelaku sudah ditahan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolresta. (dop/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kota MalangPenganiayaanPolresta Malang Kota

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bupati Majalengka Bagikan Bendera Merah Putih, Warga Diminta Jaga Situasi Kondusif

LP Ma’arif NU Gresik Petakan Data Pendidikan di Wilayah Utara

Kodim Wonosobo Dorong Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

Ketua Hiswana Migas Malang: Penyaluran BBM Subsidi Harus Diawasi 24 Jam

HUT ke-39 Arema FC, Dapat Kado Dua Bus Baru

BNPB Catat Karhutla di Jawa-Sulawesi per 12 Agustus 2026

Jalan Panglima Sudirman Kediri Ditutup hingga 18 Agustus, Ada Proyek Crossing Drainase

Tradisi Tandak Flores Timur Terancam Putus, Rekaman Jaap Kunst 1930 Jadi Alarm

Pemerintah Siapkan Dua Skema Pengairan Atasi Kekeringan Sawah Gresik

Kota Malang Makin Heterogen, Kapolresta Dorong Kontrol Sosial Diperkuat

Prev Next

POPULER HARI INI

HUT ke-39 Arema FC, Dapat Kado Dua Bus Baru

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

Kota Malang Makin Heterogen, Kapolresta Dorong Kontrol Sosial Diperkuat

LP Ma’arif NU Gresik Petakan Data Pendidikan di Wilayah Utara

Gresik Tanam 10.000 Mangrove, Amankan Pesisir dan Ekonomi Warga

BERITA LAINNYA

Bupati Majalengka Bagikan Bendera Merah Putih, Warga Diminta Jaga Situasi Kondusif

LP Ma’arif NU Gresik Petakan Data Pendidikan di Wilayah Utara

Kodim Wonosobo Dorong Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

Ketua Hiswana Migas Malang: Penyaluran BBM Subsidi Harus Diawasi 24 Jam

HUT ke-39 Arema FC, Dapat Kado Dua Bus Baru

BNPB Catat Karhutla di Jawa-Sulawesi per 12 Agustus 2026

Jalan Panglima Sudirman Kediri Ditutup hingga 18 Agustus, Ada Proyek Crossing Drainase

Tradisi Tandak Flores Timur Terancam Putus, Rekaman Jaap Kunst 1930 Jadi Alarm

Pemerintah Siapkan Dua Skema Pengairan Atasi Kekeringan Sawah Gresik

Kota Malang Makin Heterogen, Kapolresta Dorong Kontrol Sosial Diperkuat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved