JAVASATU.COM- Polemik pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang terus menjadi sorotan publik. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menilai kritik yang berkembang harus ditempatkan secara rasional dan berbasis kapasitas, bukan latar belakang keluarga.

Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDIP, Busilan, menegaskan bahwa penilaian terhadap seseorang seharusnya didasarkan pada kompetensi dan rekam jejak, bukan hubungan keluarga.
“Kalau ukuran kita adalah siapa orang tuanya, maka sejak awal kita sudah menggeser diskusi dari merit sistem menjadi sentimen. Ini berbahaya bagi logika publik,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, setiap individu tidak bisa memilih latar belakang kelahirannya, sehingga tidak adil jika hal tersebut dijadikan dasar penilaian dalam karier birokrasi.
“Setiap manusia punya takdirnya masing-masing. Apakah karena dia anak bupati kemudian haknya untuk mengabdi harus dipersempit? Kalau logikanya seperti itu, kita sedang menghukum orang karena garis lahirnya, bukan kualitasnya,” tegasnya.
Busilan juga menyindir cara pandang yang mengaitkan jabatan dengan latar belakang keluarga secara berlebihan.
“Kalau anak pejabat otomatis dianggap tidak layak, mungkin ke depan kita perlu aturan baru: anak pejabat tidak usah berkarier supaya tidak dicurigai saat berprestasi,” ucapnya.
Dari sisi kapasitas, ia menilai Ahmad Dzulfikar Nurrahman memiliki kualifikasi akademik yang kuat. Yang bersangkutan diketahui merupakan lulusan doktoral Ilmu Lingkungan dari Universitas Brawijaya dengan predikat cumlaude.
“Secara akademik, ini bukan profil biasa. Gelar doktor dengan predikat cumlaude menunjukkan kapasitas intelektual yang teruji,” katanya.
Selain itu, karier Ahmad Dzulfikar disebut telah dimulai sebagai aparatur sipil negara sebelum ayahnya menjabat sebagai Bupati Malang.
“Artinya proses profesionalnya tidak lahir dari kekuasaan hari ini. Justru tidak adil jika hanya karena dia anak bupati, haknya untuk menduduki jabatan struktural dihambat,” lanjutnya.
Busilan menegaskan hingga saat ini tidak ada indikasi pelanggaran aturan dalam proses pengangkatan tersebut. Seluruh tahapan dinilai telah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai opini publik dibangun seolah-olah ada aturan yang dilanggar, padahal faktanya tidak demikian. Kritik itu penting, tapi harus berbasis data, bukan asumsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengangkatan dilakukan tanpa perubahan regulasi maupun rekayasa hukum.
“Tidak ada aturan yang diubah, tidak ada regulasi yang direkayasa. Semua berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (agb/arf)