JAVASATU.COM– Pemkot Malang menyiapkan pembebasan PBB hingga Rp30 ribu bagi warga, efektif mulai 2026 melalui Perwal.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan kebijakan ini menyasar wajib pajak dengan nilai PBB rendah.
“Tahun depan, PBB yang di bawah Rp30 ribu akan digratiskan. Tentunya, Perwali akan menjadi landasan hukum teknis pelaksanaannya,” ujar Wahyu, Jumat (15/8/2025).
Menurut Wahyu, kebijakan ini merupakan inisiatif Pemkot untuk memberikan manfaat langsung kepada warga sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
“Langkah ini memungkinkan masyarakat merasakan dampak positif pembangunan sekaligus mendukung program nasional dan daerah,” tambahnya.
Kebijakan pembebasan PBB ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat kecil serta meningkatkan kepatuhan pajak.
“Perwali akan efektif diterapkan mulai 2026,” ujar Wali Kota Malang. (dop/saf)