JAVASATU.COM- TNI bersama Polri mengamankan seorang pendemo yang membawa senjata api (senpi) saat aksi unjuk rasa di Kota Lhokseumawe, Aceh, yang berlangsung sejak Kamis (25/12/2025) pagi hingga Jumat (26/12/2025) dini hari. Aksi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu provokasi di tengah masa pemulihan Aceh pascabencana.

Peristiwa bermula ketika sekelompok massa melakukan konvoi dan aksi demonstrasi, disertai pengibaran bendera bulan bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Aparat gabungan dari Korem 011/Lilawangsa, Kodim 0103/Aceh Utara, dan Polres Lhokseumawe kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi.
TNI-Polri mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau massa menghentikan aksi dan menyerahkan bendera. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi.
Dalam proses pengamanan, sempat terjadi adu mulut dan tindakan pemukulan terhadap aparat. Bahkan Dandim dan Kapolres dilaporkan terkena pukulan dari massa aksi. Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan seorang pendemo membawa satu pucuk senjata api jenis Colt M1911, lengkap dengan munisi, magazen, serta senjata tajam.
“Yang bersangkutan langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI).
TNI menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.
Sementara itu, koordinator lapangan (korlap) aksi menyatakan kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman dan telah disepakati untuk diselesaikan secara damai dengan aparat.
TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Aparat TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait akan terus mengedepankan dialog, pendekatan persuasif, dan humanis guna menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh pascabencana. (arf)