JAVASATU.COM- Kasus dugaan penganiayaan siswa SMPN 28 Kota Malang yang terjadi saat korban tengah salat menuai perhatian publik.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang diminta segera turun tangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan sekolah.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar waktu istirahat. Siswa kelas VIII berinisial AAP (14) diduga dianiaya teman sekelasnya hingga mengalami cedera pada hidung.
Ketua RW 04 Kelurahan Polehan, DH yang dilapori orang tua korban menjelaskan kejadian dari pengakuan korban bermula, saat korban sedang salat di masjid ditindih pelaku dari belakang dan ditegur korban, kemudian pelaku mengajak berkelahi, namun ditolak oleh korban.
“Korban tetap melanjutkan salat, tapi tiba-tiba ditendang dari belakang dan setelah salat korban duduk di area depan kelas saat istirahat dimasukkan ke kelas. Pintu kelas dikunci, dan di dalam ruangan itu korban dianiaya hingga hidungnya berdarah,” ungkap DH, Sabtu (11/10/2025).
Sekolah Sudah Mediasi, Tapi Warga Minta Langkah Tegas
Setelah kejadian, pihak sekolah membawa korban ke RS Panti Nirmala untuk perawatan medis.
Pelaku dan korban kemudian dimediasi oleh pihak sekolah, perangkat kelurahan, dan Bhabinkamtibmas Polehan, Aiptu Harijanto.
Mediasi menghasilkan surat perdamaian yang ditandatangani kedua orang tua siswa, disaksikan Kasi Trantib Subaedi, SH, Waka Kesiswaan SMPN 28 Farida Pariani, serta wali kelas VIII D, Nur Rika Uji A.
Dalam surat tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Orang tua pelaku juga menyatakan siap menanggung biaya pengobatan korban.
“Pihak pelaku sudah datang meminta maaf dan bertanggung jawab atas pengobatan korban,” ujar DH.
Meski demikian, warga menilai penyelesaian damai saja tidak cukup.
Mereka meminta Disdikbud Kota Malang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan dan pengawasan siswa di sekolah.
Desakan Evaluasi dan Pembinaan Sekolah
“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena ada perdamaian. Disdikbud harus turun langsung, melakukan pembinaan dan memastikan sistem pengawasan di sekolah berjalan efektif,” tegas DH.
Menurut dia, kejadian ini menjadi bukti masih lemahnya pengawasan terhadap perilaku siswa di sekolah.
Dinas Pendidikan diharapkan membentuk tim khusus untuk menangani kasus kekerasan pelajar dan memberi pendampingan trauma bagi korban.
“Penyelesaian damai tidak menghapus tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak di sekolah,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi media ini berusaha mengkonfirmasi pihak sekolah dan Disdikbud Kota Malang, namun belum ada respon. (saf)