JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Malang meringkus seorang pengedar sabu berinisial AK (28), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang. Pria tersebut ditangkap saat menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya pada Selasa (2/9/2025).

Penangkapan dilakukan menjelang tengah hari setelah polisi menerima laporan adanya peredaran sabu di wilayah Bululawang. Hasil penyelidikan mengarah ke rumah AK di Jalan Tugu Hitam II.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 30 poket sabu dengan berat total 13,08 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap, ratusan plastik klip kosong, ponsel, serta 200 PCR Tube yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.
“Pelaku sudah lama kami pantau. Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak karena sabu ditemukan di rumahnya dan diakui miliknya,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (4/9/2025).
Menurut Bambang, tersangka berperan sebagai pengedar karena sabu yang dibungkus dalam paket kecil itu biasa dijual seharga Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per kemasan. Dari setiap paket, tersangka diperkirakan meraup keuntungan Rp50 ribu.
“Ini menunjukkan tersangka jelas berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna,” tegasnya.
Saat ini, AK beserta barang bukti diamankan di Mapolres Malang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu jaringan di atasnya.
“Kami akan menelusuri pemasok atau bandar besar yang memasok sabu kepada tersangka. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Malang,” pungkas Bambang. (agb/arf)