JAVASATU.COM- Dewan Pimpinan Cabang, Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Malang menggelar sosialisasi perubahan prosedur persidangan pidana berdasarkan KUHAP 2025 yang dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang dan Young Lawyers Committee Malang itu diikuti sekitar 180 advokat yang tergabung di PERADI Malang. Acara menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Dr. Arizal Anwar, SH, MH sebagai narasumber.
Ketua DPC PERADI Malang Dian Aminudin mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para advokat terhadap perubahan aturan dalam KUHAP terbaru yang mulai berlaku pada 2025.
“Selain kegiatan rutin buka puasa bersama setiap tahun, kali ini kami menambahkan materi sosialisasi KUHAP baru. Ada cukup banyak perubahan dalam prosedur persidangan pidana yang perlu dipahami para advokat,” kata Dian.
Menurutnya, perubahan dalam KUHAP 2025 cukup mendasar dibandingkan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981. Setidaknya terdapat sejumlah poin penting yang mengalami perubahan, mulai dari aspek normatif hingga tahapan teknis dalam proses persidangan pidana.
Ia menilai sosialisasi ini penting agar para advokat tidak mengalami kesalahpahaman saat mengimplementasikan aturan baru dalam praktik hukum di pengadilan.
“Harapannya teman-teman advokat lebih siap dalam menerapkan aturan baru saat melakukan pembelaan atau pendampingan terhadap klien,” ujarnya.
Dian menambahkan, salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru adalah semakin kuatnya perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Selain itu, dalam sistem persidangan juga diperkenalkan mekanisme opening statement dan closing statement, yang sebelumnya belum dikenal dalam praktik persidangan pidana di Indonesia.
“Dalam KUHAP baru ada opening statement dan closing statement di persidangan. Ini yang harus mulai dibiasakan oleh para advokat karena sebelumnya tidak ada dalam KUHAP lama,” jelasnya.
Menurut Dian, konsep tersebut sebenarnya sudah lama diterapkan dalam sistem hukum di negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa.
Ia menilai perubahan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang semakin memberi ruang lebih besar bagi peran advokat.
“Kita sudah terlalu lama menggunakan KUHAP 1981. Dengan KUHAP baru ini ada perubahan paradigma, advokat semakin dilibatkan dan memiliki peran yang lebih signifikan dalam proses persidangan,” katanya.
Dian menyebut respons anggota PERADI Malang terhadap kegiatan tersebut sangat positif. Banyak advokat berharap kegiatan peningkatan kapasitas seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala.
Ke depan, DPC PERADI Malang berencana menggelar lebih banyak forum diskusi dan pelatihan untuk membahas berbagai aspek dalam KUHAP 2025 agar para advokat semakin siap menghadapi perubahan regulasi dalam praktik hukum.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, sekaligus sebagai narasumber, Dr. Arizal Anwar menilai perubahan KUHAP 2025 menuntut seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat, untuk segera beradaptasi dengan mekanisme baru dalam proses persidangan pidana.
Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut tidak hanya menyentuh aspek prosedural, tetapi juga membawa perubahan cara pandang dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“KUHAP yang baru membawa perubahan cukup besar dibandingkan aturan sebelumnya. Karena itu semua pihak, baik hakim, jaksa maupun advokat, harus memahami secara utuh agar penerapannya di persidangan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Arizal.
Ia menambahkan, sosialisasi kepada para advokat menjadi langkah penting agar praktik peradilan pidana berjalan lebih efektif dan selaras dengan semangat pembaruan hukum yang diusung dalam KUHAP 2025.
“Melalui forum seperti ini kita bisa menyamakan persepsi, sehingga ketika aturan baru ini diterapkan di pengadilan, seluruh pihak sudah memiliki pemahaman yang sama,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan ceramah keagamaan oleh Dr. KH. Sudirman Nahrawi, M.Ag sebelum ditutup dengan buka puasa bersama seluruh peserta. (dop/arf)