email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PERADI Malang Sosialisasikan KUHAP 2025 saat Buka Puasa Bersama

by Yondi Ari
6 Maret 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Dewan Pimpinan Cabang, Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Malang menggelar sosialisasi perubahan prosedur persidangan pidana berdasarkan KUHAP 2025 yang dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang, Jumat (6/3/2026).

(Credit: Javasatu.com)

Kegiatan yang diselenggarakan bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang dan Young Lawyers Committee Malang itu diikuti sekitar 180 advokat yang tergabung di PERADI Malang. Acara menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Dr. Arizal Anwar, SH, MH sebagai narasumber.

Ketua DPC PERADI Malang Dian Aminudin mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para advokat terhadap perubahan aturan dalam KUHAP terbaru yang mulai berlaku pada 2025.

“Selain kegiatan rutin buka puasa bersama setiap tahun, kali ini kami menambahkan materi sosialisasi KUHAP baru. Ada cukup banyak perubahan dalam prosedur persidangan pidana yang perlu dipahami para advokat,” kata Dian.

Menurutnya, perubahan dalam KUHAP 2025 cukup mendasar dibandingkan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981. Setidaknya terdapat sejumlah poin penting yang mengalami perubahan, mulai dari aspek normatif hingga tahapan teknis dalam proses persidangan pidana.

Ia menilai sosialisasi ini penting agar para advokat tidak mengalami kesalahpahaman saat mengimplementasikan aturan baru dalam praktik hukum di pengadilan.

“Harapannya teman-teman advokat lebih siap dalam menerapkan aturan baru saat melakukan pembelaan atau pendampingan terhadap klien,” ujarnya.

BacaJuga :

Ramadan Berbagi, Lazisnu Banyutengah Gresik Bagikan 513 Paket Beras ke Warga

Salat Jumat di Wringinanom, Kapolres Gresik Ajak Warga Jaga Keamanan Ramadan

Dian menambahkan, salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru adalah semakin kuatnya perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa dalam proses peradilan pidana.

Selain itu, dalam sistem persidangan juga diperkenalkan mekanisme opening statement dan closing statement, yang sebelumnya belum dikenal dalam praktik persidangan pidana di Indonesia.

“Dalam KUHAP baru ada opening statement dan closing statement di persidangan. Ini yang harus mulai dibiasakan oleh para advokat karena sebelumnya tidak ada dalam KUHAP lama,” jelasnya.

Menurut Dian, konsep tersebut sebenarnya sudah lama diterapkan dalam sistem hukum di negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa.

Ia menilai perubahan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang semakin memberi ruang lebih besar bagi peran advokat.

“Kita sudah terlalu lama menggunakan KUHAP 1981. Dengan KUHAP baru ini ada perubahan paradigma, advokat semakin dilibatkan dan memiliki peran yang lebih signifikan dalam proses persidangan,” katanya.

Dian menyebut respons anggota PERADI Malang terhadap kegiatan tersebut sangat positif. Banyak advokat berharap kegiatan peningkatan kapasitas seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala.

Ke depan, DPC PERADI Malang berencana menggelar lebih banyak forum diskusi dan pelatihan untuk membahas berbagai aspek dalam KUHAP 2025 agar para advokat semakin siap menghadapi perubahan regulasi dalam praktik hukum.

(Credit: Javasatu.com)

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, sekaligus sebagai narasumber, Dr. Arizal Anwar menilai perubahan KUHAP 2025 menuntut seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat, untuk segera beradaptasi dengan mekanisme baru dalam proses persidangan pidana.

Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut tidak hanya menyentuh aspek prosedural, tetapi juga membawa perubahan cara pandang dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“KUHAP yang baru membawa perubahan cukup besar dibandingkan aturan sebelumnya. Karena itu semua pihak, baik hakim, jaksa maupun advokat, harus memahami secara utuh agar penerapannya di persidangan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Arizal.

Ia menambahkan, sosialisasi kepada para advokat menjadi langkah penting agar praktik peradilan pidana berjalan lebih efektif dan selaras dengan semangat pembaruan hukum yang diusung dalam KUHAP 2025.

“Melalui forum seperti ini kita bisa menyamakan persepsi, sehingga ketika aturan baru ini diterapkan di pengadilan, seluruh pihak sudah memiliki pemahaman yang sama,” ujarnya.

(Credit: Javasatu.com)

Kegiatan tersebut juga diisi dengan ceramah keagamaan oleh Dr. KH. Sudirman Nahrawi, M.Ag sebelum ditutup dengan buka puasa bersama seluruh peserta. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AdvokatBuka BersamaHukumKota MalangPengacaraPeradiPeradi MalangRamadan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mantra Angin Rilis Single Perdana “Sampai Gelap Mengepung”, Angkat Nuansa Folk Sadcore

Ramadan Berbagi, Lazisnu Banyutengah Gresik Bagikan 513 Paket Beras ke Warga

Salat Jumat di Wringinanom, Kapolres Gresik Ajak Warga Jaga Keamanan Ramadan

PG Meritjan Kediri Gelar Pasar Murah Gula Rp15 Ribu/Kg Selama Ramadan

PERADI Malang Sosialisasikan KUHAP 2025 saat Buka Puasa Bersama

Komunitas SEGO Team Malang Santuni Anak Yatim di Dua Panti Asuhan saat Ramadan

Modus Polisi Gadungan, Pria di Malang Rampas Mobil Innova Saat Test Drive

Wabup Gresik Ingatkan Tawuran Sahur, Sekaligus Sosialisasikan Layanan Darurat 112

Kasum TNI Tekankan Peran Binter dalam Keberhasilan Operasi Militer

Komunitas Pelapak Car Free Day Gresik Buka Puasa dan Santuni Yatim

Prev Next

POPULER HARI INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Komunitas SEGO Team Malang Santuni Anak Yatim di Dua Panti Asuhan saat Ramadan

PERADI Malang Sosialisasikan KUHAP 2025 saat Buka Puasa Bersama

Empat ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon Dibebaskan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Mantra Angin Rilis Single Perdana “Sampai Gelap Mengepung”, Angkat Nuansa Folk Sadcore

PG Meritjan Kediri Gelar Pasar Murah Gula Rp15 Ribu/Kg Selama Ramadan

Kasum TNI Tekankan Peran Binter dalam Keberhasilan Operasi Militer

Empat ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon Dibebaskan

Babinsa Kodim Blora Dampingi Petani Panen Padi di Tunjungan

Kasdim Blora Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial di Kunduran

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d