JAVASATU.COM-GRESIK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mengadakan sesi sosialisasi di Hotel Horison Gresik pada Selasa (7/5/2024) untuk memperkenalkan alur dan syarat minimal dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik yang akan digelar pada 27 November 2024.

Menurut Makmun, Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM, persyaratan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati mengacu pada Pasal 41 ayat (2) huruf c UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500.000 hingga 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Makmun.
Dalam konteks Gresik yang memiliki DPT sebanyak 961.992 jiwa, KPU Gresik menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 72.150 jiwa, yang harus tersebar di setidaknya 10 dari 18 kecamatan.
Makmun juga mengajak tokoh masyarakat untuk terlibat dalam pendidikan pemilih. “Menyongsong Pilkada 2024 ini, kami berharap partisipasi masyarakat kembali tinggi seperti pada Pilkada 2020 lalu,” ujarnya.
Alam Amrullah, Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengumumkan bahwa KPU Gresik akan menerima penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
“Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi (13-29 Mei), serta verifikasi faktual kesatu (3-16 Juni) dan kedua (24 Juli – 2 Agustus), lalu penetapan pemenuhan syarat dukungan tanggal 19 Agustus,” tambah Alam. (Bas/Arf)