JAVASATU.COM- Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MDRA (23), warga Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, yang terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan berulang kali di rumah tetangganya sendiri.

Pelaku diduga telah melakukan tujuh kali aksi pencurian sejak tahun 2024, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp52 juta, termasuk uang tunai dan berbagai mata uang asing (valas).
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah korban, Susanawati (48), melaporkan kehilangan uang Rp2 juta dan sejumlah surat berharga pada Senin (1/9/2025) pagi.
“Unit Reskrim bergerak cepat dan pada Rabu (3/9/2025) pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi di desanya,” ujar Suwito, Sabtu (6/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah beberapa kali membobol rumah korban. Modusnya sama, masuk saat rumah kosong dan mengambil uang serta barang berharga.
Terungkap, pelaku telah melakukan tujuh kali pencurian serupa sejak 2024, mencuri mulai dari uang tunai, rokok, hingga mata uang asing.
“Saat Ramadan 2025, ia menggondol Rp4 juta dan ¥400 yen Jepang, sementara pada Idulfitri 2025, pelaku mencuri Rp8 juta, ringgit Malaysia, euro, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong,” ungkapnya.
Aksi pencurian terjadi pada berbagai momen, termasuk sebelum Ramadan 2024, Februari 2025, Idulfitri 2025, hingga Agustus 2025.
“Pelaku dijerat Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah Suwito.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga rumah dan aset, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. (bas/arf)