JAVASATU.COM-GRESIK- Polres Gresik menggerebek sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) di Kecamatan Kebomas, Minggu malam (25/5/2025). Penggerebekan dilakukan usai laporan warga masuk melalui media sosial.

Tim Giri Nata dan Raimas Kalam Munyeng dari Satuan Samapta menyisir 25 warung di sekitar Jalan Siti Fatimah Binti Maimun dan Jalan Noto Prayitno. Salah satu warung milik pria berinisial DP (37) ditemukan menyimpan puluhan botol miras ilegal di dalam mobil yang diparkir di dekat lokasi.
“Modusnya, pelaku menyimpan barang di mobil untuk menghindari razia. Begitu ada pesanan, dia ambil dari mobil,” kata Kepala Sat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho.
Dari lokasi, polisi menyita 20 botol Bir Bintang, 10 botol Kawa-Kawa, 14 botol Guiness, 15 botol Singaraja, dan 40 botol Arak Bali. Semua barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Heri menegaskan, patroli dan penindakan miras ilegal akan terus dilakukan.
“Kami tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat. Semua aduan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Polres Gresik mengimbau warga agar aktif melaporkan peredaran miras atau pelanggaran hukum lainnya. Laporan bisa disampaikan melalui layanan “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006. (Bas/Nuh)