email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Gerebek Warung Miras Ilegal di Dukun, Satu Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi

by Sudasir Al Ayyubi
19 Februari 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Polisi menggerebek tujuh warung di Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik yang kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal pada Rabu (19/2/2025). Dalam operasi ini, petugas juga menemukan satu warung yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

(Foto: Ist)

Operasi yang dipimpin Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras di Kecamatan Dukun.

Tim dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik pun bergerak cepat melakukan penyisiran di beberapa warung dalam wilayah tersebut.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan enam pemilik warung, yaitu EPS, SA, SC, E, A, dan M. Selain itu, ditemukan berbagai jenis miras seperti arak, bir, anggur merah, hingga miras bermerk lainnya dalam jumlah yang bervariasi.

Terkonfirmasi, petugas menyita beberapa barang bukti yaitu.

  1. Warung pertama: 2 botol Guinness, ½ botol arak, 2 botol Bir Bintang.
  2. Warung kedua: 4 jeriken tuak.
  3. Warung ketiga: 1 botol Guinness, 4 botol arak, 5 botol Bir Bintang, 4 botol anggur merah, 2 botol Alexis, 1 botol Kawa Kawa.
  4. Warung keempat: 1 botol arak.
  5. Warung kelima: 2 botol Singaraja, 11 kardus Singaraja, 5 kardus Guinness, 3 kardus AK, 2 kardus Bir Bintang.
  6. Warung keenam: 17 botol Bir Bintang, 20 botol Guinness.
  7. Warung ketujuh: Selain menjual miras, juga diduga menjadi tempat prostitusi. Polisi mengamankan tiga orang di lokasi, yaitu RI, L, dan AW.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak peredaran miras ilegal di Kecamatan Dukun yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal yang melanggar aturan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka,” ujarnya.

BacaJuga :

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Saat ini, para pemilik warung beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali Polres Gresik.

Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan melalui kepolisian terdekat atau hotline “Lapor Kapolres”. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan DukunPolres GresikSat Samapta Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

Prev Next

POPULER HARI INI

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

BERITA LAINNYA

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved